BPJS Ketenagakerjaan Berikan Masa Transisi Soal JHT

id BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Masa Transisi Soal JHT

Wagub Sulteng H. Soedarto (kiri) dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Massaya berdialog dengan staf di loket pelayanan kantor baru BPJS Ketenagakerjaan Sulteng di Palu, Selasa (17/3). (antarasulteng.com/rolex malaha)

Program terbaru JHT ini dirancang untuk menyejahterakan peserta di masa pensiun.
Palu (antarasulteng.com) - Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi dan Maluku Kusharyadi meminta para peserta untuk tenang dan bekerja seperti biasa karena pihaknya akan mengusahakan adanya masa transisi penerapan peraturan mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Mohon peserta tenang saja, Insya Allah ada masa transisi pelaksanaan aturan ini," katanya kepada Antara Palu, Jumat, terkait keluhan sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan soal perpanjangan masa pencairan JHT dari lima tahun menjadi 10 tahun sesuai PP No.46 Tahun 2015 tanggal 29 Juni 2015 yang berlaku per 1 Juli 2015.

Kusharyadi mengakui bahwa akibat pemberlakukan yang terkesan mendadak tersebut, banyak peserta, khususnya yang akan mencairkan JHT setelah lima tahun bekerja, memprotes keras BPJS Ketenagakerjaan karena sudah tidak bisa mencairkan lagi hak mereka per 1 Juli 2015.

"Mereka yang akan mencairkan JHT silakan ajukan permohonan, kami akan tampung dulu untuk menunggu keputusan soal masa transisi. Insya Allah nanti bisa dicairkan setelah kebijakan soal masa transisi tersebut ditetapkan," ujarnya.

Pada masa transisi nanti, kata Kusharyadi, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi kepada seluruh pekerja bahwa kebijakan tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk mengembalikan hakekat JHT seperti sudah diatur dalam peraturan-peraturan sebelumnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Asri Basri yang dihubungi terpisah mengemukakan bahwa dengan PP terbaru itu, JHT yang sebelumnya bisa diklaim pada masa kepesertaan minimal lima tahun dengan masa tunggu satu bulan, sekarang hanya bisa diklaim pada saat mencapai usia pensiun atau tenaga kerja mencapai usia 56 tahun.

Pencairan bisa juga dilakukan oleh pekerja pada masa kerja aktif 10 tahun namun hanya sebesar 10 persen atau bisa juga 30 persen jika pencairan dimaksudkan untuk keperluan pembelian rumah namun dana itu akan disetorkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke pengembang perumahan dimana peserta membeli rumah, bukan ke rekening pribadi peserta.

"Kami berharap kepada peserta bisa memahami bahwa JHT merupakan program yang hakekatnya ditujukan agar tenaga kerja pada saat mencapai usia 56 tahun atau pensiun, dapat terbantu secara ekonomi dalam menjalani kehidupan keseharian pada hari tua," ujarnya.

Program terbaru JHT ini dirancang untuk menyejahterakan peserta di masa pensiun. Mereka tidak akan jatuh miskin saat pensiun karena mereka sudah punya simpanan untuk berwirausaha lagi atau kegiatan produktif lainnya.

Ia juga menambahkan bahwa dana JHT peserta selama ini diberikan pengembangan saldo di atas rata-rata suku bunga deposito, sehingga saldo yang akan diterima tenaga kerja pada saat pensiun akan maksimal manfaatnya.

Tahun 2014, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pengembangan saldo sebesar 10,55 persen secara merata untuk peserta baru ataupun yang telah lama jadi peserta, ujar Asri. (R007/M026)