Pendukung Cabup Tolitoli Bertahan Di KPU

id kpu

Pendukung Cabup Tolitoli Bertahan Di KPU

KPU (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KPU Tolitoli tidak boleh terburu-buru terima atau menolak
Palu,  (antarasulteng.com) - Pendukung bakal calon bupati-wakil bupati Tolitoli, Sulawesi Tengah, Asis Bestari-Sarpan, bertahan di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum setempat karena dokumen pendaftaran mereka terancam ditolak KPU disebabkan persyaratan dari parpol belum lengkap.

"Sejak mendaftar tadi sampai sore ini mereka masih bertahan di KPU karena ada dokumen yang belum lengkap," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah Sahran Raden di Kota Palu, Selasa.

Sahran mengatakan hingga pukul 17.30 Wita belum ada keputusan terhadap masalah tersebut.

Pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Asis Bestari-Sarpan mendaftar di KPU Tolitoli sejak pukul 15.00 Wita dan hingga menjelang pukul 18.00 massa pendukungnya sekitar 200 orang masih bertahan. Pasangan ini diusung Partai Nasdem dan Golkar.

Sahran mengatakan pasangan Asis-Sarpan tidak melengkapi dokumen B1 KWK yakni dokumen kesepakatan gabungan dua partai politik yang ditandatangani oleh partai pengusung di tingkat kabupaten.

"Dokumen dari Golkar versi Agung Laksono tidak lengkap. Sementara versi Aburizal Bakrie lengkap," katanya.

Dia mengatakan pasangan calon hanya melampirkan dokumen B1 dari Golkar versi Agung Laksono.

Dokumen B1 adalah surat keputusan tentang persetujuan pasangan calon yang dikeluarkan partai politik di tingkat pusat.

Sementara itu Wakil Ketua DPW Nasdem Sulawesi Tengah Yahdi Basma dihubungi terpisah mengatakan KPU Tolitoli sebaiknya tidak tergesa-gesa mengambil keputusan menolak terhadap pasangan calon bupati yang diusung partainya itu.

"KPU Tolitoli tidak boleh terburu-buru terima atau menolak," katanya.

Dia mengatakan secara logika tidak mungkin pengurus DPC menentang keputusan pimpinan partai di tingkat pusat sehingga bisa jadi kemungkinan karena kelambatan proses administrasi.

"DPP Golkar versi Agung Laksono kan sudah mengeluarkan surat keputusan mengusung Asis-Sarpan. Tidak mungkin DPC-nya menolak keputusan itu," katanya. (skd)