Polres Mamuju Bekuk Empat Pelaku Pengguna Narkoba

id narkoba

Polres Mamuju Bekuk Empat Pelaku Pengguna Narkoba

Tersangka Narkoba yang Ditangkap Polisi (Muhammad Hamzah)

Dari empat orang yang kami amankan, dua diantaranya adalah pengeder Narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Sampaga
Mamuju,  (antarasulteng.com) - Jajaran Polres Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat membekuk empat pelaku pengguna Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) beserta barang bukti berupa empat paket Narkoba dan uang tunai jutaan rupiah.

"Dari empat orang yang kami amankan, dua diantaranya adalah pengeder Narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Sampaga," kata Kasat Narkoba Polres Mamuju AKP Daud di Mamuju, Kamis.

Menurut dia, alat bukti lainnya yang diamankan petugas juga menyita sejumlah telpon genggam pelaku, alat isap, timbangan ekektronik dan palstik bening yang bisa digunakan untuk membuat shabu dalam kemasan kecil.

Daud mengatakan, aparatnya menangkap empat pelaku di dua lokasi berbeda, namun tetap masuk di wilayah Kecamatan Sampaga.

"Pada lokasi pertama, jajaran polisi mengamankan seorang bandar berinisial AN (30) bersama rekannya berinisial RD (34). Kedua pelaku ini tak bisa berkutik karena ditemukan yiga saset narkoba beserta alat isap. Pada lokasi kedua, polisi mengamankan seorang bandar berinisial AM (39) bersama rekannya RN (21) dengan barang bukti berupa satu paket jenis shabu dan alat isap, plastik bening, korek api dan uang tunai senilai Rp1,7 juta," terangnya.

Daud menambahkan, untuk sementara tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Dia menambahkan, para pelaku ini dapat ancaman minimal empat tahun kurungan penjara dan itu akan ditentukan setelah dilakukan proses sidang di Pengadilan Negeri.

"Peredaran Narkoba semakin merajalela sehingga semua pihak harus bahu-membahu untuk memberantas penggunaan barang haram ini," katanya.(skd)