Bawaslu Sulteng Bertekad Beri Pelayanan Terbaik

id bawaslu

Bawaslu Sulteng Bertekad Beri Pelayanan Terbaik

Ketua Bawaslu Sulteng Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Palu, Kamis (13/3). (Adha Nadjemuddin)

Silahkan yang merasa dirugikan KPU setempat segera melaporkannya kepada pihak panwaslu dan pasti ditindak lanjutinya
Palu,  (antarasulteng.com) - Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ratna Dewi Petalolo mengatakan pihaknya bertekad memberikan pelayanan terbaik kepada semua pihak terkait dengan sengketa pilkada di daerah ini.

"Kita tentu akan menerima dan memproses setiap sengketa pilkada, termasuk jika ada pasangan calon yang merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon," katanya di Palu, Rabu.

Namun, kata Ratna, untuk sengketa pilkada di kabupaten/kota, yang berwenang untuk menanganinya adalah panwaslu setempat.

"Jika ada sengketa di kabupaten dan kota, maka para pasangan calon yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan kepada panwaslu di masing-masing daerah," katanya.

Khusus penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur Sulteng yang hanya diikuti dua pasang, dipastikan tidak ada gugatan.

Yang ada sengketa terkait tidak lolosnya pasangan calon kepala daerah hanya terjadi di sejumlah kabupaten dan Kota Palu.

"Silahkan yang merasa dirugikan KPU setempat segera melaporkannya kepada pihak panwaslu dan pasti ditindak lanjutinya," kata Ratna tegas.

Dia juga mengatakan proses penyelesaian sengketa bisa di Kantor Panwaslu atau di tempat lainnya namun yang melaksanakan proses penanganan sengketa adalah Paswalu.

Ia mencontohkan Pilkada Kota Palu ada satu pasangan yang tidak lolos. Pasangan itu adalah Mulhanan Tombolotutu-Tahmidi Lasahido.

Tentu sengketa kedua pasangan tersebut harus diselesaikan oleh Panwalu Kota Palu."Silahkan ajukan sengketa kepada Panwaslu Palu," katanya.