KPU Sulteng: Pasangan Calon Bisa Gugat Ke PTUN

id kpu

KPU Sulteng: Pasangan Calon Bisa Gugat Ke PTUN

Ketua KPu Sulteng Sahran Raden, S.Ag, SH, MH (kpu-sulteng.go.id)

Itu memang ruang yang diberikan kepada para pasangan calon gubernur, bupati atau wali kota yang merasa dirugikan
Palu,  (antarasulteng.com) - Ketua KPU Sulawesi Tengah, Sahran Raden mengatakan pasangan calon kepala daerah yang tidak lolos sebagai peserta Pilkada bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

"Itu memang ruang yang diberikan kepada para pasangan calon gubernur, bupati atau wali kota yang merasa dirugikan," katanya di Palu, Rabu.

Ia mengatakan ada sejumlah pasangan calon bupati/wali kota baik yang diusung oleh partai politik maupun perseorangan yang tidak lolos persyaratan administrasi.

Sesuai dengan aturan, bagi pasangan calon yang merasa dirugikan atau tidak lolos dapat menggunakan ruang sengketa yang telah disiapkan.

"Misalkan untuk sengketa pasangan calon gubernur ranahnya adalah Bawaslu dan pasangan calon bupati/wali kota tentu Panwaslu," ujarnya.

Sesuai dengan aturan, masa pengajuan gugatan sengketa antara KPU dengan pasangan calon kepala daerah adalah 24-27 Agustus 2015.

Pada 10 September 2015, sengketa harus diputus Panwaslu.

Jika putusan panwaslu tidak bisa diterima, maka pasangan calon kepala daerah dapat menggugatnya ke PTUN.

Dia menjelaskan tidak lolosnya pasangan calon bupati/wali kota sebenarnya masalahnya pada keterpenuhan syarat calon yang telah ditetapkan.

Salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang tidak lolos persyaratan calon adalah Mulhanan Tombolotutu-Tahmidi Lasahido.

Pengurus Harian Partai Golkar Sulteng, Rusdy Mastura sebelumnya pada (24/8) usai penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu diumumkan KPU setempat menyatakan siap memberikan bantuan hukum bagi pasangan yang diusung Partai Golkar dan Gerindra tidak lolos.

"Kami siap memperjuangkan dengan mengajukan gugatan kepada pihak berwenang," katanya.

Ketua KPU Palu Marwan P Angku mengatakan pasangan calon dari Partai Golkar dan Gerindra itu tidak lolos karena tidak memenuhi salah satu dari sejumlah persyaratan calon yang telah ditetapkan.

"Ya ijazah SMA kedua calon itu tidak dilegalisir. Itu salah satu persyaratan calon yang harus dipenuhi," katanya.