Pemkot Palu Susun RDTR Koridor Tengah

id Palu

Pemkot Palu Susun RDTR Koridor Tengah

Sebuah truk mencurahkan material dalam pencanangan reklamasi Teluk Palu beberapa waktu lalu (Istimewa)

Pemerintah Kota harus mengkaji secara seksama dan merancang secara detail seluruh kebutuhan dalam pemanfaatan ruang agar tidak menuai gejolak di masyarakat."
Palu (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Koridor Tengah yang merupakan amanah Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna penataan kota yang lebih tertib dan teratur serta akomodatif untuk semua kebutuhan pembangunan.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Perumahan (DPRP) Pemerintah Kota Palu Singgih B Prasetyo mengemukakan di Palu, Kamis, penyusunan RDTR itu meliputi Koridor Tengah Palu Bagian Timur, Palu Bagian Barat dan Palu Bagian Utara untuk menyesuaikan kondisi aktual dengan rencana dalam pemanfaatan ruang, serta mengakomodas laju pertumbuhan ekonomi kota.

Ia menjelaskan bahwa Koridor Tengah dalam RTRW disebutkan sebagai `Tatangana` yang diambil dari filosofi Sou Raja yang meliputi Palu bagian barat, bagian timur dan utara.

"Kita membuat RDTR Tatangana karena kebutuhan dan laju pertumbuhan penduduk serta geliat ekonomi," ujarnya.

RDTR Palu Koridor Tengah akan dibuat sedetail mungkin tanpa terlepas dari RTRW Kota Palu dan penyusunannya dibiayai penuh APBD Kota 2015.

Anggota Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Kota Palu Hamsir mengatakan RDTR Kota Palu harus dibuat sedetail mungkin sebelum diperdakan agar laju pertumbuhan pembangunan terakomodasi dalam RDTR Kota Palu.

Pemerintah Kota harus mengkaji secara seksama dan merancang secara detail seluruh kebutuhan dalam pemanfaatan ruang agar tidak menuai gejolak di masyarakat.

Review Perda

Singgih juga menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan review atau meninjau kembali Perda No16/2011 tentang RTRW tersebut untuk menyesuaikannya dengan kondisi aktual saat ini.

Menurut dia, perda tersebut masih bersifat umum itu dan implementasinya belum berjalan maksimal.

Ia memberi contoh soal penekanan terhadap lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdapat pada perda itu, yang sedianya dimanfaatkan untuk kegiatan yang sesuai dengan HGB-nya, tidak berjalan sesuai dengan peruntukannya.

"Yang paling tampak adalah HGB. Lahan yang berstatus HGB biasanya dimanfaatkan oleh Pemkot untuk membangun fasilitas publik berupa taman untuk ruang terbuka hijau (RTH)," ucapnya.

RTRW Kota Palu dari sisi perencanaan juga belum mampu merancang gambaran pertumbuhan ekonomi tiga puluh tahun ke depan sehingga laju investasi di daerah tidak berbanding lurus dengan perencanaan. Selain itu, peningkatan jumlah penduduk dan mekarnya empat kecamatan, dari empat kecamatan telah ada menjadi alasan mendasar untuk mereview RTRW Kota Palu. (T.A055)