Walhi Sulteng : Hentikan Kriminalisasi Terhadap Petani

id walhi

Walhi Sulteng : Hentikan Kriminalisasi Terhadap Petani

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) (antaranews)

Kami meminta kepada pemerintah dan kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi terhadap petani di Desa Labuan Toposo di Labuan, Kabupaten Donggala
Palu  (antarasulteng.com) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI ) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah daerah setempat untuk menghentikan kriminalisasi terhadap petani di Desa Labuan Toposo Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.

Tidak hanya pemerintah Sulteng, desakan juga disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk tidak terlibat dalam kriminalisasi petani.

"Kami meminta kepada pemerintah dan kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi terhadap petani di Desa Labuan Toposo di Labuan, Kabupaten Donggala," Kata Kepala Departemen Advokasi & Kampanye Walhi Sulteng Abdul Haris, Kamis.

Haris menilai pemanggilan kepada 6 orang petani penolak tambang di Desa Labuan Toposo, oleh pihak kepolisian sektor Labuan merupakan langkah provokasi.

Dimana hal itu dinilai akan memicu konflik antara masyarakat yang pro dan masyarakat kontra terhadap keberadaan tambangan galian C, milik CV. Rementhana dan CV. Labuan Lelea Ratan di Desa Labuan Toposo Kecamatan labuan Kabupaten Donggala.

Ia menyebut, Kepolisian dalam menangani kasus dugaan pengrusakan alat berat milik perusahaan tambang, harusnya mengedepankan langkah mediasi, menyusul masyarakat yang melakukan pelemparan terhadap alat berat milik CV. Remethana adalah ulah perusahaan sendiri, yang tidak mematuhi kesepakatan yang sudah disepakati bersama melalui musyawarah.

"Penegakkan hukum harusnya tidak lagi diletakkan pada adanya akibat dari suatu perbuatan, tetapi penegak hukum harusnya melihat apa yang menjadi sebab dari akibat tersebut, meskipun secara teori bahwa kejadian tersebut masuk dalam delik aduan namun saya yakin Polisi masih punya hati nurani," sebutnya.

Haris juga menghimbau kepada Kapolda Sulteng, Kapolres Donggala dan Polsek Labuan untuk segera menghentikan proses-proses pemanggilan terhadap 6 orang petani tersebut karena hanya memanasi keadaan dan menakuti petani didesa labuan Toposo.

Sementara itu Kepala Divisi riset dan kampanye, Relawan Orang dan Alam, (ROA) Sulawesi Tengah Given Lasimpo, mengemukakan, terdapat keanehan dalam perizinan perusahaan tersebut.

Dimana izin perpanjangan IUP milik CV. Labuan Lelea Ratan dengan nomor 188.45/0164/DESDM/2015 dengan lokasi peruntukan di Desa Labuan Toposo, sebelumnya telah beroperasi di Labuan Lelea dan Labuan Panimba.

Padahal, lokasi tambang di Desa Labuan Toposo tidak termasuk didalam IUP tersebut, anehnya perusahaan kemudian memasukan Desa Labuan Toposo, sebagai lokasi yang dimohonkan untuk perpanjangan IUP.

"Seharusnya perusahaan tersebut mengajukan permohonan izin baru, dikarenakan lokasi tambang telah berbeda," sebutnya.

Given menguraikan, pada tanggal 23 Oktober 2015 DPRD Kabupaten Donggala menemuka penggalian pasir yang dalam aturanya hanya 2 meter, ternyata dilapangan mencapai 3-6 meter, yang artinya, aktivitas perusahaan tidak sesuai dengan AMDAL.

Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Donggala harus melakukan penindakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan, agar tidak mengulangi program green mining yang dinilai gagal dalam menahan laju kebocoran dana jaminan reklamasipada tahun 2014