DPRD Konsultasi Ke Mendagri Terkait Donggala Utara

id dprd

DPRD Konsultasi Ke Mendagri Terkait Donggala Utara

Logo DPRD (antaranews)

Padahal daerah itu sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan
Palu,  (antarasulteng.com) - Komisi I DPRD Sulawesi Tengah akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta terkait kuatnya desakan pembentukan daerah otonom baru Donggala Utara berpisah dengan kabupaten induknya Donggala.

"Selain itu kita juga akan konsultasikan rencana pemekaran Provinsi Sulawesi Timur," kata anggota Komisi I DPRD Sulawesi Tengah Naharuddin di Palu, Selasa.

Dia mengatakan rombongan Komisi I akan bertemu dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 5 November 2015.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan setidaknya dua hal penting yang akan dikonsultasikan yakni terkait PP Nomor 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah dan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Masalahnya sekarang belum ada peraturan pemerintah terkait dengan UU 23/2014. Apakah kita masih merujuk pada PP. 78/2007," kata Naharuddin.

Dia mengatakan Komisi I juga akan berkonsultasi terkait dengan layaknya pembentukan daerah otonom baru seperti Donggala Utara tetapi hingga kini mendapat rekomendasi dari bupati di daerah itu.

"Padahal daerah itu sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan," katanya.

Menurut Naharuddin, usulan pembentukan Donggala Utara mestinya masih menggunakan PP Nomor 78/2007 karena daerah tersebut diusulkan menjadi daerah otonom sebelum terbitnya UU 23/2014.

Naharuddin mengatakan dirinya bersama Komisi I lainnya tidak ada masalah dengan usulan pembentukan Kabupaten Donggala Utara, justru kata dia, daerah tersebut mendesak untuk dijadikan daerah otonom baru sebagai solusi percepatan pembangunan di Sulawesi Tengah.

Dia mengatakan rentang kendali pemerintah terhadap Donggala Utara sangat jauh dari ibukota kabupaten dan diantara satu daerah yakni Kota Palu.

Sejumlah pegawai negeri yang hendak berurusan di Banawa ibukota Donggala terpaksa bermalam di Kota Palu sampai urusan selesai.

Kondisi ini kata Naharuddin tidak efektif dan efisien bagi satu daerah khususnya terkait dengan pelayanan publik.

Sementara itu Sekretaris Forum Pemekaran Donggala Utara (Duta) Syafruddin mengatakan Forum Duta sebelumnya telah mengirim utusan ke Kementerian Dalam mengkonsultasikan daerah tersebut karena selama ini tidak mendapat dukungan berupa surat keputusan pembentukan Donggala Utara dari Bupati Donggala Kasman Lassa.

Menurut Syafruddin, salah satu hasil konsultasi tersebut menyebutkan bahwa Gubernur dan DPRD Provinsi dapat mengajukan usulan ke Kemendagri terkait pembentukan daerah otonom baru jika tidak didukung oleh bupati sementara syaratnya sudah terpenuhi.

"Dalam kondisi seperti itu Gubernur bisa mengambil langkah untuk menyetujui pembentukan Donggala Utara karena Bupati Donggala tidak pernah setuju tanpa alasan yang jelas," katanya.

Syafruddin mengatakan Forum Pemekaran Duta berharap Komisi I. DPRD juga mengkonsultasikan kembali hal itu ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kunjungan DPRD itu kan kunjungan resmi. Kami berharap Komisi I juga mempertanyakan apakah daerah otonom dapat diusulkan tanpa harus mengantongi keputusan bupati karena alasan politis sehingga bupati tidak mau mengeluarkan persetujuan pembentukan Donggala Utara," katanya.