Pencairan Dana Desa Di Poso Hampir Tuntas

id dana desa

Pencairan Dana Desa Di Poso Hampir Tuntas

Kabag Pemdes Pemkab Poso Yunirson Penyami. (Antarasulteng.com/Feri)

Yunirson Penyami: Tahun 2016 Poso dapat dana desa Rp87,5 miliar.
Poso (antarasulteng.com) - Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, tahun 2015 ini memperoleh alokasi dana desa sebesar Rp37 miliar untuk 142 desa, dan pencairannya hampir tuntas karena hingga pekan ketiga November sudah 125 desa yang menerima dana itu.

"Sisa 17 desa lagi yang dalam proses pencairan dan akan tuntas dalam waktu dekat ini," kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Poso Yunirson Penyami yang ditemui di Poso, Kamis.

Ia menjelaskan desa-desa di Poso menerima dana dalam jumlah bervariasi antara Rp400 juta sampai Rp600 juta, disesuaikan dengan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan luas wilayah.

Berdasarkan UU Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, dana desa dicairkan secara bertahap yakni tahap pertama 40 persen, kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.

Yunirson mengakui bahwa pencairan dana desa di Kabupaten Poso terlambat karena pencairan itu menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana setiap pencairan dana desa, aparat desa harus membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa.

Artinya, pencairan tahap kedua dan ketiga dilakukan setelah ada laporan pertanggungjawaban penggunana dana yang diterima tahap sebelumnya.

Padahal, menurut Yunirson, sesuai ketentuan pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 tahun 2015, aparat desa hanya berkewajiban melaporkan realisasi pelaksanaan APBD Desa ke bupati sebagai syarat pencairan dana desa. Pertanggungjawaban dana desa oleh setiap desa hanya dilakukan pada akhir tahun usai pencairan tahap terakhir.

"Kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban setiap tahap itu menyulitkan aparat desa sehingga waktu pencairan dana desa berikutnya selalu terulur. Seharusnya aparat desa cukup memberikan laporan realisasi pelaksanaan dana desa, bukan laporan pertanggungjawaban," ucapnya sambil menunjukan contoh laporan realisasi yang sederhana hanya tiga lembar kertas saja.

Ia juga menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa itu harus dimusyawarahkan dengan masyarakat di Balai Desa sebelum diajukan ke bupati.

"Prosedur ini semakin memperpanjang waktu pencairan dana desa," ujarnya dan menambahkan bahwa dana desa ditransfer dari kas negara melalui rekening kas daerah kabupaten dan harus diteruskan ke rekening desa paling lambat tujuh hari setelah masuk rekening daerah.

Tahun 2016, kata Yunirson, Pemkab Poso akan memperbaiki Perbub mengenai penyaluran dana desa agar sesuai dengan Permendagri.

"Kami akan tetapkan perbup baru sesuai dengan Permendagri, dimana pencairan dana desa tahap berikutnya cukup dengan laporan realisasi penggunaan tahap sebelumnya, sementara laporan pertanggungjawaban disampaikan setelah penggunaan dana tahap akhir diselesaikan," ujarnya.

Menurut Yunirson, alokasi dana desa untuk Kabupaten Poso pada 2016 akan naik menjadi Rp87.568.952 miliar. Setiap desa akan menerima dana antara Rp900 juta sampai Rp1 miliar. (Feri/R007)