Warga Palu Kecewa Layanan Pengurusan Paspor Ribet

id paspor

Warga Palu Kecewa Layanan Pengurusan Paspor Ribet

Ilustrasi (antaranews)

Terus terang sistem pelayanan pengurusan paspor sangat merugikan masyarakat
Palu  (antarasulteng.com) - Sejumlah warga di Kota Palu menyatakan kecewa atas pelayanan pengurusan paspor lantaran terbilang sangat ribet yang diterapkan Kantor Imigrasi Palu.

"Saya sudah dua pekan ini mengurus paspor, tetapi belum juga rampung," keluh Lis, salah seorang warga saat ditemui Antara di Kantor Imigrasi Palu, Kamis.

Ia mengatakan mengurus paspor di Imigrasi Palu cukup ribet dan menyusahkan masyarakat.

Dia mencontohkan, sesuai mekanisme yang berlaku, setiap pemohon paspor harus mengambil nomor antrean yang telah tersedia.Selanjutnya mengisi formulir dan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Tetapi meski sudah mendapatkan nomor antrean, namun ketika dipanggil, pemohon yang bersangkutan belum ada di tempat, maka dia harus mengambil nomor antrean baru lagi untuk dilayani pada hari berikutnya.

Menurut dia, kebijakan yang diberlakukan Imigrasi tersebut sangatlah merugikan masyarakat.

Mestinya, setiap warga yang datang mengurus paspor dan jika semua persyaratan sudah lengkap,maka harus segera dilayani.

Hal senada juga dikeluhkan Fajar. Ia mengatakan semestinya tidak ada pembatasan pelayanan pengurusan paspor oleh Imigrasi setempat.

Ia menilai pembatasan layanan pengurusan parpor itu merugikan masyarakat.

"Bagaimana dengan warga yang datang mengurus paspor dari luar Kota Palu dan tidak mendapatkan nomor atrean karena sudah habis," kata dia.

Berarti mereka harus pulang ke rumah dan nanti datang lagi hari berikutnya. Selain rugi waktu, tentu juga biaya karena harus bayar ongkos transportasi," kata Fajar dengan nada kesal.

Kedua warga Palu itu minta kebijakan pengurusan parpor dengan sistem pengambilan nomor antrean dan pembatasan kuota layanan dihapus karena merugikan masyarakat.

"Terus terang sistem pelayanan pengurusan paspor di Imigrasi Palu ini sangat merugikan masyarakat," kata Fajar dan Lis.

Sementara Kepala Imigrasi Palu Tantawi mengatakan kebijakan itu semata-mata untuk lebih tertib dan kelancaran pelayanan.

Ia mengaku ada pembatasan pelayanan permohonan paspor dilakukan Imigrasi Palu setiap hari hanya ditargetkan 50 pemohon.