DPRD Palu Pelajari Pengelolaan Pasar Di Tangerang

id dprd

DPRD Palu Pelajari Pengelolaan Pasar Di Tangerang

Ilustrasi--Anggota DPRD Kota Palu, Rusman Ramli menjaring aspirasi rakyat di Pasar Talise, Senin (22/12). Terlihat Rusman sedang berbincang dengan pedagang di pasar tersebut. (antarasulteng.com/yuni)

Palu,  (antarasulteng.com) - Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, menjadwalkan studi banding ke Kota Tangerang untuk mempelajari pengelolaan pasar.

"Rencananya hari Rabu (27/1), sembilan anggota Komisi II DPRD Kota Palu akan menuju Kota Tangerang untuk mempelajari pengelolaan pasar di kota tersebut," kata Anggota Komisi II Ridwan H Basatu, di Palu, Senin.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu mengatakan studi banding yang dilakukan Komisi II bidang ekonomi dan keuangan itu akan meliputi beberapa aspek dalam pengembangan pasar.

Di antaranya managemen pengelolaan dan pengembangan pasar, penataan dan ketersediaan infastruktur dan sarana prasarana, penyediaan perencanaan berupa peraturan tentang pasar, serta aspek lainnya yang dapat menggenjot pendapatan daerah.

Hasil studi banding yang dilakukan dapat diaplikasikan didaerah yang bertujuan untuk memaksimalkan penataan dan pengelolaan pasar Inpres Manonda, Palu Barat.

"Studi banding yang dilakukan akan mempelajari beberapa aspek dalam pengembangan pasar, termasuk dari sisi yuridis atau legitimasi terhadap pengelolaan pasar," ujarnya.

Namun demikian, kata dia, jika pemerintah ingin meraih pendapatan yang maksimal dari pengelolaan pasar, maka sebaiknya pengelolaan pasar dipihakketigakan kepada pengusaha.

Dirinya mengutarakan tidak hanya Pemkot Palu dapat membentuk perusahaan yang berada di bawah naungan perusahaan daerah Kota Palu, yang fokus mengelola dan mengembangkan pasar.

"Kami memandang bahwa untuk memaksimalkan pengelolaan pasar, maka sebaiknya pengelolaan pasar diserahkan ke pihak ketiga atau pengusaha," sebutnya.

Terkait hal itu, Kepala Devisi Riset dan Kampanye LSM Relawan Untuk Orang dan Alam (ROA) Sulawesi Tengah Given Lasimpo mengatakan studi banding yang dilakukan oleh DPRD Kota Palu harus memberikan manfaat dan dampak terhadap pembangunan yang berkemajuan di daerah.

Menurut dia, jika studi banding tidak menghasilkan perubahan atas pembangunan di daerah, maka sebaiknya Komisi II tidak perlu melakukan studi banding.

"Jangan hanya membuang uang percuma, pergi dengan memakai uang rakyat dengan alasan studi banding padahal tidak ada hasil yang di bawah pulang demi kemajuan daerah," tegasnya.