Paripurna Pengumuman Gubernur/wagub Terpilih Dipastikan Kamis

id dprd

Paripurna Pengumuman Gubernur/wagub Terpilih Dipastikan Kamis

Ilustrasi (sriwahyuni)

Mudah-mudahan tidak ada halangan, besok sudah pasti
Palu,  (antarasulteng.com) - Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah Alimuddin Pa`ada mengatakan, rapat paripurna istimewa DPRD dengan agenda penetapan gubernur/wakil gubernur Sulawesi Tengah terpilih akan dilakukan Kamis (4/2) setelah sebelumnya tertunda padahal undangan sudah beredar.

"Mudah-mudahan tidak ada halangan, besok sudah pasti," katanya di Palu, Rabu malam, menanggapi penundaan paripurna pengumuman penetapan calon gubernur/wakil gubernur terpilih.

Akibat penundaan itu, berbagai spekulasi muncul ke permukaan dan cenderung menyalahkan DPRD provinsi, namun menurut Alimuddin Pa`ada, bahwa penundaan pada Selasa (2/2) tidak politis karena memang Ketua DPRD Aminuddin Ponulele sudah terlanjur membuat janji dengan masyarakat di Gimpu.

"Hari itu (Selasa, 2/2) Ketua DPRD sudah membuat janji dengan masyarakat Gimpu. Kalau menunggu selesai paripurna baru ke Gimpu pasti terlambat, sementara masyarakat sudah menunggu. Dan itu juga mendesak," kata Alimuddin.

Kepastian paripurna tersebut juga dikemukakan Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden. 

Dia mengatakan, pihaknya sudah dihubungi oleh staf di KPU bahwa Kamis pukul 10.00 Wita akan dilaksanakan paripurna pengumuman penetapan gubernur/wakil gubernur terpilih pada pemilihan kepala daerah serentak 2015.

Sahran mengatakan, KPU menyerahkan berita acara penetapan pleno penetapan calon gubernur/wakil gubernur terpilih kepada pimpinan DPRD sejak 28 Januari 2016.

"Sekarang tugas DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk peresmian dan pelantikan gubernur terpilih," kata Sahran.

Sahran mengatakan, saat ini tindak lanjut hasil pemilihan kepala daerah serentak menjadi tugas DPRD untuk menindaklanjutinya. "Tanggungjawab akhir itu ada sama Presiden," katanya.

Sebelumnya, Ketua Koalisi Pemenangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Longki/Sudarto, Anwar Ponulele meminta DPRD provinsi setempat segera mengumumkan penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur terpilih hasil pilkada serentak 2015 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon atas sengketa pilkada.

Permintaan itu dilakukan menyusul adanya penundaan pengumuman melalui rapat paripurna istimewa DPRD yang mestinya dilakukan Selasa siang, namun tiba-tiba ditunda tanpa alasan yang jelas.

"Saya menilai ini di luar kelaziman. Sebab MK sudah memutuskan menolak gugatan mereka. Itu artinya proses hukum terkait pilgub sudah selesai. Saya menduga ini adalah upaya menghalangi atau menghambat proses pilkada," kata Anwar Ponulele.