Paripurna Pengumuman Cagub Terpilih Diinstrupsi Anggota DPRD

id dprd

Paripurna Pengumuman Cagub Terpilih Diinstrupsi Anggota DPRD

Suasana sidang DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (adha nadjemuddin)

Palu,  (antarasulteng.com) - Rapat paripurna istimewa penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, mendapat instrupsi dari politisi Partai Keadilan Sejahtera, Nurbaya, saat Ketua DPRD Aminuddin Ponulele hendak memberikan sambutan.

Nurbaya mengajukan instrupsi dengan alasan calon gubernur/wakil gubernur terpilih masih dalam proses hukum, namun Nurbaya tidak menjelaskan proses hukum dimaksud sementara Mahkamah Konstitusi sudah menolak gugatan pemohon.

Tindakan Nurbaya tersebut ternyata disambut teriakan "huuuu" oleh pendukung calon gubernur/wakil gubernur terpilih yang sempat hadir dalam rapat paripurna istimewa tersebut.

Sementara itu Ketua DPRD Aminuddin Ponulele tidak mengabulkan instrupsi Nurbaya tersebut dengan tetap melanjutkan sidang paripurna istimewa.

"Kita umumkan sesuai agenda. Nanti kalau ada masalah hukum, itu nanti. Bisa saja diganti kalau terbukti," kata Aminuddin disambut riuh tepuk tangan undangan yang hadir.

Aminuddin bahkan beberapa kali dieluk-elukkan "hidup ketua DPRD".

Sehari sebelumnya pimpinan DPRD sempat menuai protes atas pembatalan paripurna pengumuman penetapan calon gubernur/wakil gubernur terpilih.

Menjelang penutupan sidang paripurna, Ketua DPW PKS Zainuddin Tambuala juga mengajukan instrupsi. Dia mengklarifikasi instrupsi yang dilakukan Nurbaya. Menurutnya, penolakan dalam instrupsi yang disampaikan Nurbaya tersebut bukan keputusan PKS sebab PKS sendiri tidak mengeluarkan keputusan apapun terkait pemilihan kepala daerah.

"Itu pendapat pribadi Nurbaya, bukan pendapat PKS," kata Zainuddin.

Dia mengatakan Nurbaya secara pribadi terlibat dalam memenangkan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Rusdi Mastura/Ihwan Datu Adam yang menjadi rival politik dari calon gubernur/wakil gubernur terpilih Longki/Sudarto.

Menanggapi adanya instrupsi tersebut Longki mengatakan jika ada keinginan pihak tertentu untuk memproses secara hukum keputusan KPU pascakeputusan Mahkamah Konstitusi wajar-wajar saja sepanjang sesuai ketentuan berlaku.

Longki/Sudarto ditetapkan sebagai calon gubernur/wakil gubernur terpilih pada 27 Januari 2016 setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon dalam sengketa pemilihan kepala daerah.

Selanjutnya KPU menyerahkan hasil pleno penetapan gubernur/wakil gubernur terpilih ke DPRD Sulawesi Teengah pada 28 Januari 2016 untuk selanjutnya diumumkan dalam rapat paripurna dan diusulkan pengesahan dan pelantikannya ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.