Pelantikan Gubernur Sulteng Masuk Tahapan Ketiga

id cagub

Pelantikan Gubernur Sulteng Masuk Tahapan Ketiga

Petahana Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola/Sudarto kembali ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada pemilihan kepala daerah serentak 2015 dalam rapat pleno oleh KPU provinsi setempat di Palu, Rabu sore. (fb)

Palu,  (antarasuleng.com) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan, pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih dilakukan pada tahapan ketiga pelantikan serentak hasil pemilihan kepala daerah serentak, yakni sekitar Juni 2016 sesuai berakhirnya masa jabatan.

"Dari tiga gelombang pelantikan, Gubernur Sulawesi Tengah masuk pada gelombang tiga. Kepala daerah yang dilantik gelombang pertama adalah mereka yang sudah berakhir masa jabatannya terutama penjabat kepala daerah dan tidak bermasalah di Mahkamah Konstitusi," kata Longki di Palu, Kamis.

Longki kembali ditetapkan menjadi gubernur terpilih pada periode 2016-2021 bersama wakilnya Sudarto untuk periode kedua kalinya.

Keduanya telah diparipurnakan di DPRD Sulawesi Tengah Kamis siang dalam sidang paripurna istimewa pengumuman penetapan calon gubernur/wakil gubernur terpilih pada pemilihan kepala daerah 9 Desember 2015.

Ketua DPRD Sulawesi Tengah Aminuddin Ponulele telah memerintahkan kepada sekretaris DPRD setempat untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk pengusulan pelantikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Longki mengatakan, dirinya harus menjelaskan tahapan pelantikan tersebut karena banyak masyarakat yang mempertanyakan kejelasan waktu pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak.

Menurut Longki, untuk pelantikan tahap pertama, 15 Februari 2016, diikuti oleh tujuh dari delapan kabupaten/kota yang mengikuti pilkada serentak di Sulawesi Tengah yakni Kabupaten Tolitoli, Poso, Morowali Utara, Tojo Unauna, Banggai Kepulauan, Kabupaten Sigi dan Kota Palu.

Longki mengatakan, seluruh usulan kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU dan sudah diparipurnakan di DPRD telah diusulkan gubernur ke Menteri Dalam Negeri.

Saat ini, kata Longki, sudah memasuki tahapan proses penerbitan keputusan pengesahan kepala daerah terpilih oleh Menteri Dalam Negeri.

"Tidak ada lagi masalah. Untuk gubernur sendiri baru dilantik Juni 2016 karena itu juga bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan kami. Paling lambat pelantikan 17 atau 18 Juni," katanya.