DPRD Upayakan Pengelolaan Pasar Ke Pihak Ketiga

id dprd

DPRD Upayakan Pengelolaan Pasar Ke Pihak Ketiga

Ilustrasi--Reses anggota DPRD Kota Palu di daerah pemilihan Palu Timur dan Mantikulore, Rabu (15/4). (antarasulteng.com/yuni)

Palu,  (antarasulteng.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan mengupayakan agar semua pasar yang dibangun oleh pemerintah kota setempat dialihkan pengelolaannya kepada pihak ketiga.

"Ini merupakan hasil study banding beberapa anggota DPRD Palu ke Tangerang yang mempelajari tentang pengelolaan pasar di kota tersebut yang dinilai cukup efektif," kata Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Erfandi Suyuti di Palu, Jumat.

Menurut Reo, sapaan akrab Erfandi Suyuti, pasar akan jauh lebih berkembang dan maksimal sesuai dengan fungsinya jika pengelolaannya dialihkan kepada pihak ketiga.

Hal itu, kata dia, tidak sekedar hanya membuka ruang kepada investor untuk berinvestasi dalam pengembangan usahanya, melainkan juga sebagai bentuk penghematan APBD Kota Palu dalam pembangunan dan pemeliharaan infastruktur atau aset milik daerah berupa pasar.

Dimana, sebut dia, dengan dikelolanya pasar di bawah kendali pihak ke tiga, maka secara tidak langsung mengurangi beban APBD atas penyediaan infastrutktur dan sarana prasarana lainnya di pasar.

"Akan tetapi ada hal-hal tekhnis yang perlu di pertimbangkan oleh pemerintah sebelum mengalihkan pengelolaan pasar ke pihak ketiga," sebut Reo.

Sementara itu anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu mengemukakan bahwa berdasarkan study banding yang dilakukan oleh pihaknya, pengelolaan pasar di bawah tangan pihak ketiga jauh lebih berkembang ketimbang pengelolaannya berada di pemerintah.

Akan tetapi, sebut dia, jika pengelolaan pasar di Kota Palu di pihakketigakan, investor tidak boleh memilah atau memilih pedagang untuk berdagang di pasar yang disediakan.

Bahkan, tegas dia, investor harus menjamin hak pedagang dalam pengoperasian pasar sebagai tempat transaksi antara penjual dan pembeli.

"Perlu di ertegas bahwa jangan ada diskriminasi terhadap pedagang jika pengelolaan pasar berada dibawah kendali investor," kata Ridwan.

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa perlu adanya dukungan regulasi atas rencana tersebut, serta penegasan terhadap jumlah pajak yang wajib disetor oleh investor dalam pengelolaan pasar kepada Pemkot Palu.