DPRD Akan Panggil Direksi Bank Sulteng Terkait LHP-BPK

id dprd

DPRD Akan Panggil Direksi Bank Sulteng Terkait LHP-BPK

Kantor Bank Sulteng di Kota Palu. (istimewa)

Zulfakar: Bank Sulteng belum memiliki langka strategis, program yang jelas dan terukur untuk memenuhi kebutuhan modal dasar.
Palu (antarasulteng.com) - DPRD Sulawesi Tengah akan memanggil direksi PT. Bank Sulawesi Tengah terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah terhadap kinerja efisiensi dan efektivitas bank pemerintah daerah itu tahun buku 2014-2015 yang kurang menggembirakan.

"Panitia kerja DPRD akan mengundang Bank Sulteng menghadiri rapat dengar pendapat terkait laporan hasil pemeriksaan BPK," kata anggota Panitia Kerja dari Fraksi Demokrat Zulfakar di Palu, Sabtu.

Zulfakar mengatakan DPRD wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut sehingga pihak terkait harus diundang mendengarkan keterangan atas hasil pemeriksaan BPK tersebut.

Zulfakar mengatakan dari sekian banyak hasil pemeriksaan BPK salah satu yang menjadi sorotan adalah struktur dan strategi peningkatan modal Bank Sulteng belum sesuai rencana bisnis bank pada 2014 dan 2015.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa rencana penambahan modal hanya terealisasi 69 persen atau Rp158,7 miliar dari target Rp228,8 miliar pada 2014.

Dari 13 pemegang saham, hanya dua kabupaten yang memenuhi kewajibannya untuk menyertakan modal sesuai rencana yakni Kabupaten Tolitoli sebesar Rp9 miliar, Morowali Rp6,5 miliar, dan Kabupaten Tojo Unauna sebesar Rp8,2 miliar.

Sementara itu PT. Mega Corpora hingga sampai 31 Desember 2014 belum diakui sebagai penyertaan modal karena belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Padahal pada 2013, perusahaan tersebut telah menyetorkan dana penyertaannya sebesar Rp98,3 miliar.

Setoran PT. Mega Corpora baru disetujui oleh OJK pada tanggal 30 September 2015.

Hasil pemeriksaan BPK juga menunjukkan bahwa Bank Sulteng belum memiliki langka strategis, program yang jelas dan terukur untuk memenuhi kebutuhan modal dasar bank tersebut.

Dari laporan itu disebutkan Bank Sulteng baru sebatas melakukan pendekatan secara formal maupun nonformal kepada gubernur, bupati dan walikota serta PT. Mega Corpora selaku pemegang saham agar mempercepat setoran modal.

Selain itu juga mempercepat realisasi kompensasi aset-aset pemerintah daerah yang diperhitungkan sebagai penyertaan modal antara lain dari pemerintah daerah Morowali dan Poso.

Oleh BPK juga menilai Bank Sulteng tidak optimal dana menghimpun dana pihak ketiga.

Pada 2014 misalnya, dana pihak ketiga khususnya giro yang ditargetkan sebesar 77,27 persen hanya terealisir 42,05 persen. Realisasi dana pihak ketiga membaik pada 2015 namun BPK baru memeriksa sampai 30 Juni 2015. Dari target 40 persen, realisasinya mencapai 69,95 persen.

Demikian halnya dana pihak ketiga dari tabungan pada 2014 yang ditargetkan sebesar 14,95 persen, namun realisasinya mencapai 18,34 persen.

Tetapi pada 2015 realisasi tabungan dari pihak ketiga sampai semester I hanya 6,18 persen dari target 20 persen. Begitu pula target deposito. Meski pada 2014 realisasi melampaui target sebesar 39,61 persen dari 7,78 persen tetapi pada 2015 sampai dengan Juni baru terealisasi 23,88 persen dari target 40 persen.

"DPRD akan mempelajari lagi lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan BPK itu," kata Zulfakar.