Legislator: Pemkot Harus Tegas Soal Aset Daerah

id dprd

Legislator: Pemkot Harus Tegas Soal Aset Daerah

DPRD Kota Palu (antara)

Tidak boleh membiarkan warga atau sekelompok orang mengaku ahli waris atas tanah, kemudian menyegel sekolah yang membuat siswa tidak dapat belajar,
Palu, (antarasulteng.com) - Anggota Komisi II DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, Ridwan H. Basatu meminta pemerintah kota setempat lebih tegas dalam penertiban kepemilikan aset-aset daerah termasuk lahan yang digunakan untuk lokasi membangun sekolah.

"Tidak boleh membiarkan warga atau sekelompok orang mengaku ahli waris atas tanah, kemudian menyegel sekolah yang membuat siswa tidak dapat belajar," ungkap Ridwan H. Basatu, di Palu, Jumat.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat ini mengemukakan pemerintah tidak boleh kalah dengan pihak-pihak yang ingin mengganggu jalannya pemerintahan untuk kesejahteraan masyarakat termasuk keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Olehnya, sebut dia, jika ada pihak-pihak yang menghalangi jalannya pemerintahan termasuk penyelenggaraan pendidikan harus di tindak, karena merugikan masyarakat lainnya yang anaknya sedang mengenyam pendidikan.

Namun, kata dia, jika pihak yang mengatasnamakan ahli waris memiliki bukti-bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat tanah maka, hal itu harus disikapi secara arif dan bijak.

"Lain lagi kalau mereka mempunyai bukti kepemilikan, hal itu dapat dinegosiasikan yang tidak merugikan satu sama lain, dan tidak berujung pada hal-hal negatif," sebutnya.

Terkait hal itu Lurah Ujuna M. Afandi Yotolembah mengatakan pemerintah saat ini masih membangun komunikasi antara unsur muspida dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kepemilikan yang sah atas tanah seluas 2.700 meter persegi yang di atasnya berdiri Sekolah Inpres Negeri 1 Ujuna.

"Pemkot belum mengambil sikap, karena masih melakukan diplomasi antar muspida yang melibatkan BPN sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat tanah," ujar Afandi Yotolembah.

Afandi mengaku bahwa Tonny Eduard Wongsonegoro sebagai pihak yang mengklaim berhak atas tanah tersebut memiliki dasar yang kuat, terkait upayanya melakukan segel sekolah dasar tersebut.

Dimana Tonny Eduard Wongsonegoro dinyatakan sebagai pemilik lahan yang di atasnya dibangunkan SDN Inpres 1 ujuna itu, oleh Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Sulawesi Tengah nomor 93.

"Dia bukan alas hak yang kuat, namun bukan berarti bahwa Pemkot Palu tidak memiliki dasar atau sertifikat atas tanah tersebut. Saat ini kita masih mendiskusikan hal itu," ujarnya.

Dikatakannya, saat ini ratusan siswa siswi di SDN Inpres 1 ujuna tetap melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar di sekolah tersebut dengan lancar, dan tidak terganggu dengan aksi segel yang dilakukan oleh pihak Tonny Eduard Wongsonegoro.