Perubahan Nama Kecamatan Sesuai Visi Wali Kota

id hidayat

Perubahan Nama Kecamatan Sesuai Visi Wali Kota

Drs. Hidayat, M.Si (dayatsigi16.wordpress.com)

Perubahan nama Kecamatan Palu Selatan menjadi Bone Bulili merupakan bagian dari visi dan misi wali kota untuk menjadikan kota ini sebagai daerah yang berbudaya dan beradat
Palu,  (antarasulteng.com) - Camat Palu Selatan, Kota Palu, Azhar Yotomaruang menyatakan bahwa perubahan nama Kecamatan Palu Selatan menjadi Kecamatan Bone Bulili merupakan salah satu implementasi dari visi dan misi Wali Kota Palu 2016-2021, Hidayat.

"Perubahan nama Kecamatan Palu Selatan menjadi Bone Bulili merupakan bagian dari visi dan misi wali kota untuk menjadikan kota ini sebagai daerah yang berbudaya dan beradat," ungkap Azhar Yotomaruangi di Palu, Sabtu.

Azhar mengatakan keinginan Wali Kota Hidayat untuk menjadikan Kota Palu sebagai kota yang berbudaya dan beradat harus diimplementasikan oleh seluruh aparatur pemerintah di bawahnya.

Dengan demikian, kata dia, upaya pemerintah Kecamatan Palu Selatan yang mengakomodasi keinginan masyarakat untuk mengubah nama Kecamatan Palu Selatan menjadi Bone Bulili merupakan suatu keharusan sebagai identitas daerah atau wilayah.

Ia menguraikan bahwa permintaan masyarakat atas hal itu telah dirapatkan di aula kantor camat yang dihadiri oleh para tokoh adat, masyarakat dan agama di Kecamatan Palu Selatan pada Rabu (6/4).

"Pada rapat tersebut semua sepakat untuk mengganti nama kecamatan menjadi Bone Bulili, sebagai identitas wilayah yang berangkat dari kearifan lokal," sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan sejarah, daratan yang saat ini dihuni oleh masyarakat Kelurahan Petobo dan Kelurahan Birobuli Utara dan Birobuli Selatan, merupakan areal atau wilayah Bulili pada zaman dahulu.

Sementara Kelurahan Tatura Utara dan Kelurahan Tatura Selatan di sebut Bone oleh masyarakat atau orang-orang tua dahulu, sehingga perubahan nama menjadi Bone Bulili merupakan representasi dari lima kelurahan yang ada di Kecamatan Palu Selatan.

"Ini yang kami harapkan untuk didorong oleh Pemkot Palu melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra untuk didorong ke DPRD agar diperdakan," ujarnya.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Palu M. Iqbal Andi Magga menyatakan bahwa perubahan nama kecamatan tidak terlalu substansif dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang berdampak pada kesejahteraan rakyat.

Olehnya dirinya lebih bersepakat untuk mendorong pemekaran kelurahan di wilayah Palu Selatan agar lebih mendekatkan dan mempercepat pelayanan, ketimbang mengubah nama kecamatan.