Gubernur Sulteng Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

id Gubernur

Gubernur Sulteng Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola, MSi disaksikan Wagub Soedarto (kiri) menandatangani berit acara penyerahan aset Pemprov untuk Polda Sulteng dan TNI AU di Sulteng, usai upacara HUT ke-52 Provinsi Sulteng, Rabu (13/4) (Antarasulteng.com/Rolex Malaha)

Gubernur: Fokus kita adalah meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.
Palu (antarasulteng.com) - Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola mengeluarkan kebijakan baru untuk menghapuskan dan mengurangi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai kado HUT ke-52 Provinsi Sulteng untuk masyarakat setempat.

"Yang menunggak pajak selama dua tahun, dendanya kita hapus alias dikurangi 100 persen, sedangkan yang menunggak satu tahun dikurangi dendanya 50 persen," kata Longki setelah memimpin upacara HUT ke-52 Provinsi Sulteng di halaman Kantor Gubernur di Palu, Rabu.

Menurut Longki, ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2016 yang ditandatanganinya pada 12 April 2016 atau hanya selang sehari sebelum HUT provinsi berpenduduk sekitar 2,7 juta jiwa ini.

Selain pembebasan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor, pergub ini juga memberikan pembebasan terhadap pokok bea balik nama kendaraan bermotor yang kedua kalinya dan seterusnya.

Ketentuan ini, kata gubernur, berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua dan roda empat serta kendaraan pribadi dan kendaraan dinas.

Longki berharap kebijakan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, karena PKB dan BBNKB merupakan sumber pendapatan daerah yang cukup besar dan memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan daerah ini.

"Fokus utama kita adalah meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Meskipun kebijakan ini membuat tidak terealisasinya sebagian potensi penerimaan, namun bila seluruh pemilik kendaraan patuh membayar pajak tepat waktu, maka secara total, penerimaan PKB dan BBNKB bisa ditingkatkan," ujarnya.

Upacara HUT ke-52 Provinsi Sulteng itu juga ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan sejumlah asset pemerintah provinsi kepada Polri dan TNI AU serta penyerahan Satya Lencana Karya Satya 30 tahun, 20 tahun dan 10 tahun kepada 68 aparatur sipil negara (ASN).

Gubernur juga menyerahkan piala, piagam penghargaan dan bonus kepada pimpinan instansi yang menjadi peserta terbaik dalam lomba kebersihan dan keindahan kantor yang dimenangkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Palu, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), MTsN Palu Barat dan SMK Negeri 1 Palu.