Legislator : Pasar Lebih Maksimal Dikelola Pihak Ketiga

id dprd

Legislator : Pasar Lebih Maksimal Dikelola Pihak Ketiga

Logo DPRD (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sulawesi Tengah, Ridwan H. Basatu, menilai pengelolaan dan pengembangan pasar jauh lebih maksimal jika dilimpahkan ke pihak ketiga.

"Sebaiknya pasar dikelola oleh pihak ketiga, dan itu jauh lebih cepat berkembang serta lebih maksimal untuk kepentingan daerah dan masyarakat," ungkap Ridwan H Basatu, di Palu, Minggu.

Kata dia jika pengelolaan pasar oleh pihak ketika, tidak sekedar hanya memberikan jalan kepada investor untuk berinvestasi, melainkan turut serta sebagai bentuk penghematan Anggaran Pendapatan Belanjda Daerah (APBD).

Olehnya, sebut dia, Pemkot Palu tidak perlu ragu untuk tidak memberikan pengelolaan pasar kepada pihak ketiga, sebab memberikan pengelolaan pasar oleh pihak ketiga lebih memudahkan Pemkot palu dalam pembangunan daerah yang berdampak pada kesejahteraan.

Dirinya mengutarakan bahwa sebelumnya komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, telah melakukan studi banding ke Kota Tangerang untuk mempelajari pengelolaan pasar.

Studi banding yang dilakukan Komisi II bidang ekonomi dan keuangan itu akan meliputi beberapa aspek dalam pengembangan pasar, diantaranya managemen pengelolaan dan pengembangan pasar, penataan dan ketersediaan infastruktur dan sarana prasarana, penyediaan perencanaan berupa peraturan tentang pasar, serta aspek lainnya yang dapat menggenjot pendapatan daerah.

"Hasil studi telah disampaikan kepada pimpinan tertinggi DPRD, dan telah diteruskan ke Pemkot Palu. saat ini sedang dalam proses rancangan peraturan daerah," ujarnya.

lanjut dia mengatakan Hasil studi banding yang dilakukan dapat diaplikasikan didaerah yang bertujuan untuk memaksimalkan penataan dan pengelolaan pasar Inpres Manonda, Palu Barat.

Akan tetapi, jika pengelolaan pasar di Kota Palu dipihak- ketigakan, maka investor tidak boleh memilah atau memilih pedagang untuk berdagang di pasar yang disediakan. Bahkan investor harus menjamin hak pedagang dalam pengoperasian pasar sebagai tempat transaksi antara penjual dan pembeli.

"Perlu di pertegas bahwa jangan ada diskriminasi terhadap pedagang jika pengelolaan pasar berada di bawah kendali investor," katanya.