Imigrasi Palu Bebaskan Kembali Lima WNA

id imigrasi

Imigrasi Palu Bebaskan Kembali Lima WNA

Kelima WNA asal Tiongkok (antara)

Mereka sudah kami lepas kembali hari Rabu (27/4) karena tidak terbukti melakukan pelanggaran UU Keimigrasian RI
Palu, (antarasulteng.com) - Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya membebaskan kembali lima warga negara asing yang pada Senin (25/4) ditangkap petugas gabungan di lokasi perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

"Mereka sudah kami lepas kembali hari Rabu (27/4) karena tidak terbukti melakukan pelanggaran UU Keimigrasian RI," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Palu, Sunaryo, di Palu, Kamis.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima WNA asal Tiongkok tersebut sama sekali tidak terbukti bersalah.

Kehadiran mereka di PLTU milik PT Pusaka Jaya Palu Power (PJPP) hanya sebatas kunjungan bisnis, bukan untuk menjadi pekerja asing di perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik.

"Mereka bukan pekerja, tetapi melakukan kunjungan bisnis sesuai dengan visa yang dikantonginya," kata Sunaryo.

Kelima WNA itu memiliki paspor dan visa kunjungan bisnis. Hanya saja saat tim gabungan dari Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng bersama petugas Imigrasi Palu melakukan operasi, mereka berada di lokasi itu.

Karena mereka ada di lokasi dan tidak memiliki IMTA (izin menggunakan tenaga asing), makanya untuk kepentingan pemeriksaan, kelimanya terpaksa diamankan sementara di ruang detensi (rudensi) Imigrasi Palu.

Namun setelah menjalani pemeriksaan, semuanya tidak terbukti menyalagunakan dokumen keimigrasian, karena paspor dan visa kunjungan bisnis masih berlaku.

Berbeda dengan dua warga Tiongkok lainnya yang hingga kini masih diamankan di rudensi imigrasi, mereka terbukti bersalah.

Visa yang mereka kantongi sudah kedaluwarsa. Keduanya ditangkap petugas imigrasi di lokasi tambang emas Poboya. Keduanya adalah Yin Shanhua lahir pada 4 Juni 1960, dan Wen Xing Chang lahir 9 September 1956.

Sementara lima WNA Tiongkok yang ditangkap dan telah dilepas kembali oleh Imigrasi Palu karena tidak bersalah bernama Wang Tiejun (44), Jin Zhng Yong (33), Wu Hai too (30), Li Shen Lei (29), dan Yu Long (26).