Pemkot Beri Sertifikat Tanah Kepada 450 UKM

id sertifikat

Pemkot Beri Sertifikat Tanah Kepada 450 UKM

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan memberikan sertifikat secara gratis kepada 450 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dikoordinasikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

"Pemerintah akan memberikan sertifikat tanah kepada pelaku UKM yang merupakan program pemerintah pusat lewat Kementerian Koperasi dan UKM," kata Kepala Bidang UKM Disprindakop dan UKM Kota Palu, Mursidin H Yusuf di Palu, Selasa.

Menurut Mursidin, pemberian seritifkat secara gratis kepada 450 pelaku UKM tersebut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu yang termasuk dalam program Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pemberian sertifikat tanah kepada 450 pelaku UKM tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Pemerintah Kota Palu bersama BPN yang saat ini tengah menunggu penyelesaian administrasi di BPN.

Prosedur pensertifikatan tanah itu sudah dituangkan dalam presyaratan-persyaratan pengurusan dokumen, dimana di antaranya tanah yang akan di sertifikatkan itu harus milik pemohon, atau pelaku UKM yang dibuktikan dengan dokumen SKPT, kemudian pelaku UKM harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap bulan berjalan dan memiliki BPHTB.

"Semuanya telah diurus BPN dan ketika urusan administrasi menyangkut tanah telah selesai, maka seritifkat akan segera diberikan kepada 450 pelaku UKM tersebut," ujarnya.

Ia mengutarakan 450 pelaku UKM tersebut merupakan gabungan keseluruhan pelaku UKM yang terdata oleh Pemkot Palu dan BPN sejak tahun 2013. Dimana pada 2013 Pemkot Palu bersama BPN melakukan pensertifikatan tanah pelaku UKM yang berjumlah 150 pelaku, kemudian 2014 berjumlah 100 pelaku UKM, dan tahun 2015 berjumlah 100 pelaku UKM, sementar tahun 2016 berjumlah 100 pelaku UKM.

"Selama tiga tahun terakhir biaya pembuatan sertifikat tanah di tanggung UKM, sementara tahun ini beban itu dihilangkan sehingga pengurusan sertifikat sudah gratis," tambah Mursidin.

Sebelumnya para UKM sebagai pemohon meminta agar biaya pembayaran pajak juga di gratiskan. Namun, pihaknya belum merespon sebab belum ada kepastian hukum untuk menggratiskan pembayaran pajak termasuk PBB dan BPHTB dan pajak-pajak lainnya.

Sekalipun demikian, Pemkot Palu hanya memfasilitasi para pelaku UKM dalam pengurusan administrasi dokumen persyataran tersebut, bahkan sampai pada verifikasi kelengkapan di BPN Kota Palu.

Subsidi tersebut diambil dari APBN untuk tahun 2016 ini, sementara untuk tahun depan belum dapat dipastikan, namun program gratis seritifikat tanah terus akan dilakukan oleh pemerintah.