Pasha Ungu Masuk Daftar Pelaku Kekerasan Jurnalis

id sigit, pasha, palu, zainal

Pasha Ungu Masuk Daftar Pelaku Kekerasan Jurnalis

Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Palu,  (antarasulteng.com) - Nama Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, Sigit Purnomo Said atau Pasha "Ungu" masuk dalam daftar pelaku kekerasan terhadap jurnalis, tahun 2016.

Perlakuan yang dimaksud dalam bentuk pelecehan profesi wartawan yang akan mewawancarainya, sesaat sebelum dilantik menjadi wawali, beberapa waktu lalu.

Daftar kekerasan ini dirilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers se-Dunia, tanggal 3 Mei 2016.

Ketua AJI Kota Palu, Muhammad Iqbal, Selasa mengatakan, dalam rentang waktu Januari sampai April 2016, terdapat tiga kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sulteng. Namun yang paling menonjol pelecehan profesi yang dilakukan wawali kepada dua kontributor televisi nasional.

Kasus lainnya, kata dia, adalah pelarangan liputan wartawan TVRI Sulteng di Kabupaten Tojo Una-Una oleh Humas Polres Touna dan kekerasan yang dialami wartawan TVRI di Kabupaten Banggai oleh adik Kadis Pertanian setempat.

Selain itu, kata Iqbal, masih ada sejumlah kasus pelecehan profesi wartawan yang dilakukan warga melalui media social. Kasus pelecehan profesi jurnalis oleh siswa magang dari SMK Muhammadiyah dan oleh oknum LSM.

"Dua kasus ini telah diselesaikan melalui mediasi di Sekretariat AJI Palu," ujarnya.

Secara Nasional, AJI Kota Palu menuntut kepolisian untuk menjamin hak setiap warga Negara dalam menyatakan pendapat dan berekspresi, dengan tetap menindak segala bentuk anjuran kekerasan maupun ujaran kebencian rasial ataupun sektarian.

Jaminan hak asasi manusia, diatur dalam Pasal 19 DUHAM dan P6sal 28F Undang-undang Dasar 1945. Di dalamnya, mencakup dua hal mendasar, yaitu hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk menyebarluaskan informasi atau berekspresi. Pemenuhan hak itu menjadi jalan untuk memastikan dan menuntut negara memenuhi hak asasi manusia lainnya.