Dishut : Penebangan Kayu Di Donggala Utara Ilegal

id kayu

Dishut : Penebangan Kayu Di Donggala Utara Ilegal

Ilustrasi--Kayu hasil ilegal logging (antara)

Saya sudah turun lapangan melihat langsung kondisi yang ada. Itu ilegal karena menebang di atas areal orang lain
Palu,  (antarasulteng.com) - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah Nahardi mengatakan penebangan kayu sengon di atas areal sekitar 1.000 hektare di wilayah Donggala bagian utara, Kabupaten Donggala, ilegal karena aktivitas penebangan tersebut tanpa izin.

"Saya sudah turun lapangan melihat langsung kondisi yang ada. Itu ilegal karena menebang di atas areal orang lain," tegas Nahardi di Palu, Rabu.

Dia mengatakan aktivitas penebangan di Desa Rerang dan Desa Malonas, Kecamatan Damsol tersebut sudah ditangani aparat kepolisian.

Menurut Nahardi, Kepala Desa Malonas datang melaporkan hal tersebut karena dalam surat keterangan kepala desa menyebutkan desa menyetujui penebangan tersebut.

"Padahal kepala desa tidak pernah memberikan izin. Tanda tangannya disalahgunakan oleh oknum," katanya.

Nahardi mengatakan lahan yang dieksploitasi tersebut adalah milik PT Taman Hutan Asri namun perusahaan itu belum mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Kewenangan izin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan RI.

"Sementara yang menebang itu juga bukan dari PT Taman Hutan Asri. Lahan perusahaan ini diserobot," katanya.

Menurut Nahardi, pelaku penebangan telah membuka jalan menuju lokasi sampai ke kilometer 25. Bahkan sebagian kayu sudah siap diangkut.

"Kemarin ada dua buldozer, tapi sudah ditarik. Tapi masuk lagi dua buldozer baru," katanya.

Selain itu, kata dia, pelaku juga sudah menyiapkan ponton untuk mengangkut kayu tersebut. Setelah diperiksa, ternyata anak buah kapal tidak tahu menahu dengan kayu tersebut.

"Alasan ABK, mereka hanya diperintahkan mengangkut. Tapi pontonnya sudah meninggalkan lokasi," katanya.

Nahardi mengatakan dirinya sudah melayangkan surat teguran kepada PT Taman Hutan Asri karena tidak menjaga lahan yang mereka tanami.

Sementara itu warga di Desa Rerang resah dengan aktivitas penebangan tersebut karena mereka khawatir sungai terancam kering sehingga berdampak pada lahan pertanian.

"Kalau kayu itu ditebang, habislah kami. Pasti gagal panen karena tidak ada sumber air," kata Akhir, warga Desa Rerang.

Akhir mengatakan umumnya warga di Desa Rerang maupun di Desa Malonas menolak atas penebangan kayu tersebut karena merugikan masyarakat setempat.