Ulama Palu Geram Perda Miras Dicabut

id zainal

Ulama Palu Geram Perda Miras Dicabut

Ketua MUI Kota Palu, Prof Dr H Zainal Abidin, M.Ag (foto antara/Sukardi)

Kejahatan seperti zina, berkelahi, jambret, begal, mencuri dan lainnya, bersumber dari minuman keras. Jika pelakunya mabuk maka pelaku berani untuk melakukan hal- hal negatif, atau tindakan kriminal
Palu,  (antarasulteng.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menolak keras atas rencana pemerintah pusat untuk membatalkan seluruh peraturan daerah tentang minuman keras.

"Perda larangan menjual dan mengadakan serta mendistribusikan miras, merupakan langkah yang baik diambil oleh pemerintah untuk membina masyarakatnya, olehnya jangan dihapus perda tersebut," ungkap Ketua MUI Kota Palu Prof Dr H Zainal Abidin M Ag di Palu, Rabu.

Dia mengatakan pemerintah daerah telah berupaya untuk membina masyarakatnya untuk tidak terkontaminasi dan mengkonsumsi minuman beralkohol, dengan membuat perada larangan minuman keras dikarenakan lebih memberikan dampak negatif kepada pengkonsumsi.

Bahkan pembuatan perda tersebut oleh pemerintah daerah telah memakan banyak anggaran daerah dari sisi finansial, dan menguras tenaga, waktu dan akal untuk bekerja membuat aturan tersebut.

Lantas, kata dia, jika pemerintah pusat ingin membatalkan perda miras, maka sama halnya pemerintah pusat tidak menganggap kinerja baik oleh pemerintah daerah untuk melindungi dan membina mental masyarakatnya.

"Perda dibuat dengan baik, mendapat dukungan dan respon yang baik pula dari masyarakat dan tokoh agama, adat dan pemuda, tapi kok dihapus. Inikan aneh, bila aturan yang berdampak pada pembinaan mental dihilangkan," sebutnya.

Zainal mengatakan miras dengan segala jenisnya tidak boleh dilegalkan, dikarenakan miras merupakan minuman yang diharamkan. Dengan itu Indonesia sebagai negara mayoritas Islam tidak boleh melegalkan minuman keras.

Jikka pemerintah pusat mencabut perda miras yang telah dibuat oleh pemerintah daerah, maka secara tidak langsung pemerintah menginginkan mental masyarakat di negara ini rusak, katanya.

"Kejahatan seperti zina, berkelahi, jambret, begal, mencuri dan lainnya, bersumber dari minuman keras. Jika pelakunya mabuk maka pelaku berani untuk melakukan hal- hal negatif, atau tindakan kriminal," ujarnya.

Seperti diketahui pemerintah pusat lewat Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 perda, yang diantaranya perda tentang larangan minuman keras yang telah di produksi oleh pemerintah daerah hampir disemua daerah di Indonesia.