Operasi Patuh Tinombala Jaring 175 Pelanggaran

id operasi

Operasi Patuh Tinombala Jaring 175 Pelanggaran

Ilustrasi (antara)

Palu,  (antarasulteng.com) - Sebanyak 175 pelanggaran lalu lintas terjaring selama Operasi Patuh Tinombala yang digelar Satlantas Polres Palu, 16-29 Mei 2016,

Pelanggaran meliputi tidak lengkapnya surat-surat berkendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kata Kapolres Palu AKBP Basya Radyananda di Palu, Rabu.

Pelanggaran didominasi pengendara berusia belasan tahun dan sebagian besar masih berstatus pelajar.

Menurut dia, hal itu disebabkan keinginan anak-anak tersebut untuk mengendarai sepeda motor, sementara mereka belum bisa mengurus kelengkapan berkendara.

Selain itu banyak sepeda motor yang dimodifikasi, seperti menggunakan knalpot bogar, ujar Basya.

Operasi patuh merupakan program penertiban pengendara yang difokuskan di beberapa Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) maupun di jalur-jalur yang memasuki KTL di Kota Palu.

"Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas. Kepada para orang tua yang memiliki anak dibawa usia 17 tahun agar tidak diijinkan berkendara sendiri karena dapat membahayakan keselamatannya," katanya.

Sementara itu Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Palu, Bripka I Kadek Aruna pada kegiatan sosialisasi di SDN 4 Birobuli Utara, Rabu, mengimbau pelajar atau siapapun yang berusia dibawah 17 tahun agar tidak berkendara.

Hal ini sejalan dengan karena sesuai dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana syarat untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) minimal berusia 17 tahun.