DPRD Donggala Setujui Hak Angket Proses Bupati

id kasman. lasa

DPRD Donggala Setujui Hak Angket Proses Bupati

Kasman Lassa (FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah)

Intinya sudah ada kesepakatan. Tinggal kita menunggu penempatan anggota dari masing-masing fraksi dimasukkan dalam panitia khusus angket
Palu,  (antarasulteng.com) - DPRD Donggala, Sulawesi Tengah, akhirnya menyetujui penggunaan hak angket atau penyelidikan atas sejumlah dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Bupati Donggala Kasman Lassa.

Rapat paripurna khusus yang berlangsung Jumat sore tersebut dipimpin Ketua DPRD Yasin, beberapa kali mengalami penundaan karena tidak kuorumnya jumlah anggota DPRD yang hadir.

Dari 30 anggota DPRD hanya 20 orang yang hadir, sementara sesuai ketentuan untuk menentukan hak angket diperlukan tigaperempat dari jumlah anggota atau 23 orang.

Beberapa bulan sebelumnya rencana yang sama juga gagal dilakukan DPRD karena belum adanya kata sepakat di antara delapan fraksi di DPRD setempat.

Sesuai Tata Tertib DPRD setempat, jika tiga kali berturut-turut tidak menemukan kesepakatan maka diambil alih oleh pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi.

"Sudah dua kali dilakukan rapat parupurna khusus tidak pernah kuorum, maka sesuai tatib dikembalikan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi. Fraksi akhirnya menyetujui pembentukan pansus angket," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Donggala Aripuddin Hatba di Palu, Jumat petang.

Dia mengatakan dari delapan fraksi di DPRD tujuh fraksi menyetujui pembentukan hak angket, kecuali Partai Kebangkitan Bangsa karena tidak hadir.

"Intinya sudah ada kesepakatan. Tinggal kita menunggu penempatan anggota dari masing-masing fraksi dimasukkan dalam panitia khusus angket," katanya.

Menurut Aripuddin, DPRD menggunakan hak angket tersebut karena menindaklanjuti tuntutan masyarakat atas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Donggala Kasman Lassa.

Dugaan pelanggaran tersebut antara lain terhadap Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang aparatur Sipil Negara.

Dugaan berikutnya kata Aripuddin, penyalahgunaan kewenangan pada Ulang Tahun Satpol PP sebagaimana dijelaskan pada Undang-Undang 23/2014 pasal 67 dan 76. Pada peringatan HUT Pol PP tersebut Bupati Donggala diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta dana kepada pengusaha.

Selain itu Bupati Donggala juga diduga melanggar ketentuan berlaku atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan CV Buana Jaya dan PT MAP.

Aripuddin mengatakan DPRD melalui panitia khusus akan melakukan penyelidikan atas sejumlah dugaan tersebut.