Perusahaan Pembiayaan Diminta Tinjau Kembali Uang Muka

id biaya

Kalau sertifikatnya dicabut, dia tidak bisa lagi bekerja di lembaga pembiayaan manapun
Palu,  (antarasulteng.com) - Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Bunga Elim Somba meminta kepada perusahaan pembiayaan kendaraan di daerah ini untuk meninjau kembali besaran uang muka kepada debitur.

Hal itu dikemukakan Elim Somba setelah mencermati keluhan yang mengemuka dalam sosialisasi peraturan di sektor jasa keuangan kepada pelaku industri perbankan dan pembiayaan di Kota Palu yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan, menjelang buka puasa di Palu, Kamis.

Elim mengatakan fakta di lapangan sejumlah perusahaan pembiayaan menerapkan uang muka di bawah ketentuan yang berlaku yakni Surat Edaran OJK NOMOR 19/SEOJK.05/2015 tentang Besar Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Dalam surat edaran itu disebutkan perusahaan pembiayaan yang mempunyai nilai rasio Non Performing Financing/NPF lebih rendah atau sama dengan lima persen wajib menerapkan besaran uang muka paling rendah 15 persen bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga.

Sementara bagi perusahaan pembiayaan yang mempunyai nilai rasio NPF lebih tinggi dari lima persen wajib menerapkan ketentuan besaran uang muka paling rendah 20 persen bagi kendaraan roda dua atau tiga.

Menurut Elim, fakta di lapangan uang muka kendaraan sepeda motor di Palu sangat rendah atau jauh di bawah ketentuan OJK.

Hal yang sama juga dikemukakan Wali Kota Palu Hidayat yang meminta agar uang muka kendaraan sepeda motor tinjau kembali karena cenderung menjadi masalah bagi konsumen.

Kondisi itu, kata Hidayat, kurang menguntungkan bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Akibat rendahnya uang muka tersebut salah satu penyebab banjirnya kendaraan di Kota Palu sehingga berdampak pada kemacetan lalu lintas.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Sigit Sembodo mengatakan secara nasional total aset perusahaan pembiayaan menurun hampir dua persen. Namun kondisi tersebut berbeda dengan lokal Kota Palu yang justru mengalami kenaikan.

Sigit mengatakan perusahaan pembiayaan berhati-hati menjaga rasio NPF-nya karena akan sangat berpengaruh terhadap pemberian uang muka kendaraan.

Dia mengatakan perusahaan pembiayaan akan terus melakukan upaya perbaikan salah satunya melalui sertifikasi profesi penagihan.

Di Kota Palu, kata Sigit, belum berlaku sertifikasi tersebut, sehingga ke depan tidak ada lagi penagih yang tidak memiliki sertifikat.

"Kalau sertifikatnya dicabut, dia tidak bisa lagi bekerja di lembaga pembiayaan manapun," katanya.