Saksi Korupsi Akui Terima Rp25 Juta

id uang

Saksi Korupsi Akui Terima Rp25 Juta

Ilustrasi (antaranews)

Saya menerima uang Rp25 Juta dari Yusuf sebagai tanda terima kasih
Palu,  (antarasulteng.com) - Leonal Kope, saksi kasus dugaan korupsi pencetakan sawah baru seluas 25 hektar senilai Rp250 Juta di Desa Tonusu, Kecamatan Pamona Pusulemba, Kabupaten Poso tahun 2012 mengaku menerima uang senilai Rp25 juta dari terdakwa Yusuf Liwulangga.

"Saya menerima uang Rp25 Juta dari Yusuf sebagai tanda terima kasih," kata Leonal pada persidangan yang melibatkan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis.

Menurut dia, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pertanian, ia mengetahui adanya proyek percetakan sawah baru dan terlibat melakukan sosialisasi ke desa-desa.

"Hanya kelompok tani yang memenuhi syaratlah yang ditetapkan sebagai penerima, tambah dia.

Lanjut dia, untuk biaya cetak sawah, per hektarnya sebesar Rp10 Juta sebagaimana ketentuan dari pusat. Proses pencairan anggarannya sebanyak empat kali, tahap pertama 30 persen senilai Rp75 juta, tahap kedua 40 persen senilai Rp50 juta. Namun tahap ketiga tidak dilakukan pencairan, karena adanya bencana alam banjir bandang.

"Tetapi karena ada surat pernyataan kelompok tani bahwa sanggup menyelesaikan proyek tersebut, maka dicairkanlah dananya sampai 100 persen. Berdasarkan istruksi inspektorat, proyek harus diselesaikan dengan perpanjangan waktu satu tahun. Kekhilafan saya adalah tidak membuat kontrak hitam diatas putih dengan kelompok tani," imbuh dia.

Pada persidangan kemarin, majelis hakim juga memeriksa saksi lainnya seperti Moh. Hasrul Huda, Ervalin Tabasi, Musa Kaduda, dan Darwis.

Senada dengan Leonal, saksi Ervalin Tabasi juga mengaku menerima uang Rp1 Juta, sedangkan saksi Musa Kaduda mengaku menerima uang Rp500 Ribu beserta pupuk, obat-obatan dan pacul. Namun dia tidak mengatahu siapa dan kemana semua penyaluran uangnya.

Saksi ahli, Moh. Hasrul Huda dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan, saat mengadakan pengukuran ke lokasi, pihaknya mendapati dua blok, setiap bloknya 8 hektar lebih sehingga keseluruhannya sekitar 16 hektar lebih. Pengukuran dilakukan dengan alat menggunakan software Autocat untuk mendapatkan hasil luasan keseluruhan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Made Sukanada dan Ernawati Abas dan Margono sebagai hakim anggota ini melibatkan Ketua Kelompok Tani Saluopa, sebagai terdakwa.

Tahun 2012, Kelompok Tani Saluopa dengan ketua Yusuf Liwulangga mendapatkan proyek percetakan sawah baru seluas 25 hektar senilai Rp250 juta. Dalam prosesnya, proyek tersebut tidak selesai tetapi pencairan dananya sudah 100 persen. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp138,752 Juta.

Akibat perbuatanya, terdakwa diancam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi telah diubah kedalam undang-undang Nomor 20 tahun 2001.