Kemenag Sulteng Sosialisasikan Tata Cara Pengisian LHKASN

id kemenag

Kemenag Sulteng Sosialisasikan Tata Cara Pengisian LHKASN

Ilustrasi--Kementerian Agama (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi tata cara pengisian aplikasi formulir Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Palu, Kamis.

Pesertanya terdiri atas pengelola kepegawaian kemenag kabupaten/kota dan karyawan/karyawati Kanwil Kemenag Sulteng.

Pengisian formulir LHKASN dikenal dengan nama "SIHARKA" yang merupakan sistem aplikasi yang disediakan KemenPAN dan RB untuk memudahkan aparatur sipil negara (ASN) dalam mengisi data secara "online".

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha (KTU) H. Rusdin di dampingi Kasubag Ortala dan Kepegawaian H. Syamsuddin.

Rusdin mengatakan bahwa pengisian formulir LHKASN merupakan salah satu dari 26 indikator zona integritas sehingga semua ASN, baik PNS maupun CPNS, wajib mengisi LHKASN.

"Untuk pejabat Eselon II LHKASN dilaporkan ke KPK dan pejabat Eselon III sampai staf dilaporkan ke Irjen," kata Rusdin.

Ia berharap semua ASN bisa proaktif dalam pengisian formulir LHKASN.

Pengelolah Kepegawaian Kanwil Sofyan menjelaskan bahwa LHKASN merupakan kewajiban bagi setiap ASN. Namun, karena registrasi yang tidak lengkap, khususnya data surat elektronik (e-mail) yang belum semua ASN di Kemenag Sulteng mengirimkannya.

"Banyak yang belum bisa melakukan pengisian karena belum mendapatkan password," katanya.

Ia berharap agar pengelola kepegawaian dapat membantu ASN Kemenag untuk menyetorkan surel ASN Kemenag kabupaten/kota.