Dinsosnaker : Perusahaan Wajib Beri THR Kepada Buruh

id thr

Buruh wajib mendapat THR dari perusahaan dalam bentuk uang, dan harus diberikan oleh pihak perusahaan. hal sesuai ketentuan perundang - undangan
Palu,  (antarasulteng.com) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan agar semua perusahaan di daerah tersebut wajib untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinsosnaker Kota Palu, Hj Maswati di Palu, Kamis, menyatakan perusahaan wajib memberikan THR dalam bentuk uang kepada buruh.

"Buruh wajib mendapat THR dari perusahaan dalam bentuk uang, dan harus diberikan oleh pihak perusahaan. hal sesuai ketentuan perundang - undangan," ucapnya.

Maswati menguraikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan, bagi buruh atau karyawan swasta dan karyawan BUMD wajib untuk dibayarkan.

Bahkan, tegas dia, buruh yang masa kerjanya atau telah mengabdi selama sebulan di satu perusahaan, wajib untuk diberikan THR oleh perusahaan tempat dia bekerja sesuai dengan amanah permen tersebut.

Olehnya, sebut dia, semua perusahaan atau pemilik modal yang mempekerjakan karyawannya wajib untuk patuhi Permen Nomor 6 Tahun 2016 tersebut, untuk menghindari hal - hal negatif.

"Tidak ada alasan atau tawar menawar untuk tidak melaksanakan kewajiban memberikan THR bagi pemilik modal atau perusahaan yang mempekerjakan buruh/karyawan," ujarnya.

Dia mengatakan permen Nomor 6 tahun 2016 tersebut pertama kali berlaku dan diterapkan selama ramadhan ini, untuk dilaksanakan oleh pihak perusahaan yang ada di daerah tersebut.

"Pemberian THR kepada buruh wajib dengan uang tidak boleh berbentuk barang, hal itu sesuai dengan aturan yang diberlakukan pada bulan ramadhan ini," sebutnya.

Terkait hal itu Ketua DPRD Kota Palu, M Iqbal Andi Magga menyatakan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai amanah permen tersebut, dapat diberikan sanksi oleh Pemkot Palu.

Politisi Partai Golkar itu mendesak kepada Pemkot Palu untuk rutin melaksanakan pemantauan atau tinjauan langsung di lapangan terkait dengan kewajiban perusahaan membayar THR.