Pemkot Palu Edarkan Perusahaan Wajib Bayar THR

id uang

Pemkot Palu Edarkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Ilustrasi (antara)

Edaran tersebut sebagai bentuk penguatan atas Permen Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, buruh, karyawan disemua perusahaan
Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, mengeluarkan surat edaran yang dikirimkan kepada seluruh perusahaan swasta, BUMD dan BUMN yang ada di daerah tersebut untuk melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinsosnaker Kota Palu, Maswati, di Palu, Kamis, menegaskan bahwa edaran Nomor : 460/14/Sosnaker perihal pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan tahun 2016 yang telah dikirim ke semua perusahaan wajib untuk dilaksanakan.

"Edaran tersebut sebagai bentuk penguatan atas Permen Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, buruh, karyawan disemua perusahaan," ungkap Maswati.

Edaran tersebut berbunyi dalam rangka pelaksanaan hari raya Idul Fitri, Natal tahun 2016 maka di sampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan swasta, BUMN dan BUMD dalam wilayah Kota Palu agar segera mempersiapkan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan kepada Pekerja atau buruh sebagaimana di atur dalam Permen nomor 6 tahun 2016.

Dalam edaran tersebut juga tercantum tujuh poin yang harus di penuhi pihak perusahaan, di antaranya Pembayaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Bahkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, besar THR yang diberikan oleh perusahaan kepada buruh tersebut yakni satu bulan gaji pokok dengan tunjangan.

"Nah pembayaran THR kepada buruh yang telah bekerja selama dua bulan atau lebih, maka wajib diberikan THR kepada buruh atau karyawan tersebut sesuai gaji pokok ditambah dengan tunjangan," ucapnya.

Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja kali satu bulan upah.

Hal disepakati oleh pemerintah yang ditindak lanjuti dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (MENpan-RB) RI Nomor: 150 tahun 2015, nomor 02/SKB/MEN/VI/2015. Nomor 01 tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Palu, M. Iqbal Andi Magga mendesak kepada Pemkot Palu untuk rutin turun ke lapangan memantau secara langsung pembayaran atau pemberian THR di setiap perusahaan kepada karyawan atau buruh.