Kemenag Tolitoli Bentuk Tim Pencegah Pungli

id Tolitoli

Kemenag Tolitoli Bentuk Tim Pencegah Pungli

Kakandepg Tolitoli Drs H Mas'um Rumi, MM (Antarasulteng.com/Amat Banjir)

Sekolah-sekolah tidak dilarang mengambil pngutan tetapi harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Tolitoli (antarasulteng.com) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, telah membentuk sebuah tim pengawas untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa baru (PSB) di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tolitoli Drs H Ma`sum Rumi MM menjelaskan di Tolitoli, Jumat, tim akan fokus pada pengumpulan data soal besaran pungutan dan alasan pihak sekolah memberlakukan pungutan ke peserta PSB.

Untuk memperoleh data akurat, katanya, tim pengawas tidak dibolehkan berkomunikasi langsung dengan pihak pengelola sekolah, mereka mengumpulkan data hanya dengan mendatangi orang tua peserta PSB.

"Tim Kementrian Agama Tolitoli ini bukan sekedar formalitas tetapi dibentuk untuk menghilangkan pungutan liar di lingkungan sekolah," kata Ma'sum Rumi tegas.

Data yang terkumpul akan dijadikan bahan evaluasi oleh Kemenag, dan jika ditemukan pelanggaran, sebagai langkah awal pihaknya akan melayangkan teguran tertulis kepada sekolah bersangkutan untuk segera memperbaiki kesalahan itu.

Namun jika pihak sekolah tidak mengindahkan permintaan tersebut dan tetap melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut dia, sesuai dengan kesepakatan bersama, tim tersebut dibagi menjadi tiga kelompok yang akan disebar di 10 kecamatan di wilayah Tolitoli.

Kelompok I bergerak di sekitar Kecamatan Dampal Selatan, Dampal Utara, dan Dondo. Kelompok II, di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, sementara kelompok III, di Kecamatan Baolan, Galang, dan Tolitoli Utara.

Langkah tersebut merupakan bagian dari program pencegahan meningkatnya angka anak putus sekolah di Tolitoli yang hingga kini jumlahnya masih cukup tinggi, khususnya di wilayah pedesaan dimana masih ada sejumlah orang tua yang menganggap pendidikan bukan kebutuhan utama sehingga mereka tidak mau mengeluarkan uang lebih untuk biaya pendidikan anaknya.

"Biaya PSB yang tinggi dikhawatirkan jadi pemicu orang tua untuk tidak menyekolahkan anaknya. Masih banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya pendidikan. Ilmu pengetahuan lebih penting dibandingkan harta, sebab ilmu pengetahuan yang akan menjadi bekal hidup anak-anak kita di masa akan datang," tuturnya.

Ma'sum menambahkan bahwa pihaknya tidak melarang sekolah, khususnya yang berlabel swasta melakukan pungutan, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan besarannya masih dalam tahap wajar sehingga dapat dijangkau oleh orang tua siswa.

"Selama ini pemerintah intens menyalurkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, jadi tidak ada alasan untuk melakukan pungutan, apalagi di luar batas wajar," katanya.