DPRD Palu Geram Perda Pajak Daerah Dicabut

id iqbal, dprd

DPRD Palu Geram Perda Pajak Daerah Dicabut

Ketua DPRD Kota Palu, M. Iqbal Andi Magga (fb)

Jika perdanya telah dicabut oleh pemerintah pusat, maka tidak ada lagi acuan atau landasan Pemkot Palu untuk memungut pajak kepada wajib pajak yang ada di daerah tersebut,
Palu,  (antarasulteng.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sulawesi Tengah, memprotes kebijakan pemerintah pusat yang mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Ketua DPRD Kota Palu M. Iqbal Andi Magga, di Palu, Sabtu, menilai PENCABUTAN perda tersebut sangat tidak arif dan bijaksana.

"Salah satu kekuatan daerah dalam upaya menyelenggarakan pembangunan daerah yang berkemajuan yaitu Perda Nomor 1 Tentang pajak daerah," ungkap Eki sapaan akrab M. Iqbal Andi Magga.

Politisi Partai Golongan Karya itu mengatakan bahwa pencabutan 3.143 perda oleh Presiden RI yang salah satunya perda Kota Palu nomor 1 Tahun 2011, adalah langkah yang mematikan otonomi daerah.

Sebab lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2011 merupakan salah satu representasi bahwa Kota Palu sebagai salah satu daerah desentralisasi mampu menyelenggarakan pembangunan dan pemerintahan tanpa harus dibiayai oleh pusat.

Olehnya pemerintah pusat tidak serta merta langsung mencabut peraturan daerah yang telah dibuat dengan mengorbankan biaya, waktu serta tenaga untuk menggodok perda tersebut.

"Ini merupakan langkah pemerintah pusat yang tidak menghargai pemerintah daerah, mestinya sebelum dilakukan pencabutan ada komunikasi terlebih dahulu, misalkan menyarankan untuk memperbaiki," ujarnya.

Ia menyesal dengan langkah pemerintah pusat, dikarenakan pemerintah pusat tidak melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah terlebih dahulu, yaitu dengan menyarankan untuk memperbaiki jika ada kesalahan atau kekeliruan dalam perda tersebut.

Iqbal mengaku belum mengetahuo persis apa alasan pemerintah pusat mencabut perda tersebut.

Yang jelas, katanya, lewat perda tersebut Pemkot Palu dapat mengumpulkan pajak setiap tahun sekitar Rp96 miliar, yang dipergunakan untuk pembangunan daerah.

"Jika perdanya telah dicabut oleh pemerintah pusat, maka tidak ada lagi acuan atau landasan Pemkot Palu untuk memungut pajak kepada wajib pajak yang ada di daerah tersebut," sebutnya.