DPRD: Pencabutan Perda Pajak Daerah Hambat Pembangunan

id dprd, iqbal

DPRD: Pencabutan Perda Pajak Daerah Hambat Pembangunan

M. Iqbal Andi Magga, Ketua DPRD Kota palu Periode 2014-2019 (Antarafoto/Yuni)

Mestinya pemerintah pusat cukup dengan memberikan rekomendasi bahwa perda tersebut harus dikoreksi, maka Pemkot Palu akan segera melakukan koreksi pada masalah-masalah yang keliru dalam perda tersebut
Palu,  (antarasulteng.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menilai kebijakan pemerintah pusat mencabut Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sangat menghambat pembangunan di daerah ini.

Alasannya, kata Ketua DPRD Kota Palu M. Iqbal Andi Magga di Palu, Minggu, perda tersebut menjadi instrumen penting Pemkot Palu dalam menyelenggarakan pembangunan daerah yang berkemajuan.

"Olehnya jika pemerintah pusat mencabut perda tersebut, maka sama halnya pemerintah pusat menghambat jalannya pembangunan di Kota Palu," kata Eki, sapaan akrab M. Iqbal Andi Magga.

Politisi Partai Golongan Karya itu meminta Pemkot Palu untuk segera melakukan konsultasi ke Kemendagri sekaligus menanyakan apa alasan mereka mencabut atau membatalkan Perda Kota Palu Nomor 1 tahun 2011 tersebut.

Konsultasi itu untuk mengetahui apakah pemerintah pusat membatalkan secara keseluruhan ataukah hanya sebagian dari poin-poin dalam perda tersebut.

Menurut Eki, jika perda tersebut hanya bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau mencampuri urusan pemerintah pusat maka sedianya perda tersebut tidak perlu dibatalkan atau dicabut.

"Mestinya pemerintah pusat cukup dengan memberikan rekomendasi bahwa perda tersebut harus dikoreksi, maka Pemkot Palu akan segera melakukan koreksi pada masalah-masalah yang keliru dalam perda tersebut," ujarnya.

Eki menegaskan dengan pembatalan itu, Pemerintah Kota Palu dipastikan tidak dapat melakukan pungutan pajak di masyarakat dari berbagai sumber yang selama ini telah memberikan pada penerimaan PAD senilai kurang lebih Rp200 miliar.

Terkait hal itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Ir. Dharma Gunawan Mochtar menyatakan akan berkonsultasi ke Jakarta untuk mengkonfirmasikan alasan pencabutan perda itu.

Ini penting karena jika perda tersebut dibatalkan, maka Pemkot Palu mengalami kesulitan dalam pengembangan pembangunan daerah karena Perda ini menyumbang pendapatan yang tidak sedikit, sebutnya.