Palu Tetapkan Zakat Fitrah Rp25.000

id zakat

Palu Tetapkan Zakat Fitrah Rp25.000

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kementerian Agama Kota Palu, Sulawesi Tengah, menetapkan zakat fitrah tahun 1437 Hijriah/2016 Masehi sebesar Rp25.000 atau dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg-3,5 kg per jiwa.

"Sudah ditetapkan dan suratnya sudah beredar di masjid-masjid pada 21 Juni," ujar Staf Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kemenag Kota Palu, Moh Nasir, di Palu, Minggu.

Dia mengatakan, penetapan nilai zakat fitrah itu melibatkan internal Kemenag Sulteng atas dasar dari survey dari tim Kemenag di dua pasar tradisional, yakni Pasar Inpres Manonda dan Masomba.

"Kenaikan nilai zakat karena mengikuti harga beras di pasar. Kita dapatkan harga beras di pasar itu Rp9,5 ribu dan yang bagus itu Rp10 ribu/kg" katanya.

Dia mengimbau masyarakat agara melaksanakan zakat fitrah lebih awal untuk memudahkan petugas Badan Amil Zakat (BAZ) mendistribusikannya kepada yang berhak.

"Berzakatlah secepatnya, supaya ada kesempatan petugas untuk mendistribusikan, karena sesungguhnya mereka juga punya kesibukan untuk persiapan hari H. Kalau bisa satu minggu sebelum lebaran sudah dilakukan supaya bisa secepatnya dimanfaatkan oleh menerima," tutupnya.

Nilai zakat fitrah sebesar Rp25 ribu juga berlaku di Kabupaten Donggala. Penetapannyau pada 22 Juni 2016 mengacu ada Surat Kakanwil Kemenag Sulteng.

Menurut Kepala Penyelenggara Syariah, Kemenag Kabupaten Donggala, H Burhan, nilai zakat fitrah tersebut disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan ekonomi masyarakat di masing-masing kecamatan.

"Penentuan zakat ini melalui pegamatan di tiga wilayah, yaitu di Kecamatan Sojol Utara, Kecamatan Sirenja hingga Labuan dan wilayah Banawa," kata Burhan.

Dari hasil pengelolaan zakat fitrah, diharapkan seluruh KUA se-Kabupaten Donggala mengirimkan laporan sebagai bahan evaluasi.