Bupati Donggala Nilai Wabupnya Ganggu Pembangunan Daerah

id kasmas, lassa

Bupati Donggala Nilai Wabupnya Ganggu Pembangunan Daerah

Bupati Donggala Kasman Lassa (Foto Antara / Muhammad Hajiji)

Mestinya sebagai wakil bupati, vera Elena Laruni harus menjalankan tugas dan fungsinya yang salah satunya yaitu mendukung kebijakan bupati serta berupaya untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut
Donggala,  (antarasulteng.com) - Bupati Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Kasman Lassa menilai Wakil Bupatinya, Vera Elena Laruni mengganggu jalannya pembangunan dan pemerintahan di daerah tersebut.

Sebab, Wabup Donggala, Vera Elena Laruni tidak bersepakat dengan kebijakan pembangunan dan pemerintahan yang dikeluarkan oleh Bupati Kasman Lassa, sejak tahun 2014.

"Mestinya sebagai wakil bupati, vera Elena Laruni harus menjalankan tugas dan fungsinya yang salah satunya yaitu mendukung kebijakan bupati serta berupaya untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut," ungkap Kasman Lassa di Donggala, Selasa.

Wabup Vera Elena Laruni, kata bupati, tidak pernah masuk kantor untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pejabat pembantu bupati yang telah berlangsung beberapa tahun.

Sikap Wabup Vera Elena Laruni tersebut, menurut bupati, menandakan bahwa wabup tidak pro terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diupayakan diselenggarakan dengan baik oleh Bupati Kasman Lassa.

Tidak berhenti disitu, kata bupati, wabup Vera juga berupaya untuk melengserkan dirinya sebagai bupati dengan cara menuding bupati melakukan korupsi terhadap sejumlah anggaran.

Upayah wabup Vera dilakukan dengan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat, serta beberapa politisi untuk melaporkan Bupati Kasman Lassa ke Kepolisian Daerah agar dijerat pidana.

"Ini yang selalu dibuat yang secara sadar atau tidak, hal itu mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah yang diupayakan dijalankan dengan baik," ujarnya.

Bupati Kasman Lassa menegaskan bahwa pemerintahan Donggala diera kepemimpinannya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dua kali berturut turut yang diberikan oleh BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah.

Predikat tersebut membuktikan bahwa penyelenggaraan dan pemanfaatan serta pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan, sekaligus membantah tudingan wabup dan kroni - kroninya di DPRD bahwa bupati telah melakukan pelanggaran.