Perempuan Berstatus Istri Dilarang Pamer Foto Dimedsos

id mui

Perempuan Berstatus Istri Dilarang Pamer Foto Dimedsos

Ketua MUI Kota Palu Prof. Dr. H. Zainal Abidin M.Ag (antara)

Jangan memamerkan foto - foto anda di media sosial, facebook, line, BBM, WA, dan lainnya, karena dapat berdampak negatif kepada diri sendiri dan keluarga
Palu,  (antarasulteng.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Sulawesi Tengah melarang keras kaum muslim wanita yang sudah berstatus istri memajang foto-foto di media sosial

"Jangan memamerkan foto - foto anda di media sosial, facebook, line, BBM, WA, dan lainnya, karena dapat berdampak negatif kepada diri sendiri dan keluarga," kata Ketua MUI Kota Palu Prof. Dr. H. Zainal Abidin M.Ag di Palu, Senin.

Pakar pemikiran Islam modern itu mengatakan untuk apa wanita muslim yang telah menikah memamerkan wajahnya serta sebahagian tubuhnya di facebook, yang lebih berdampak negatif ketimbang positif.

Bahkan, sebut dia, memamerkan wajah bagi wanita muslim yang telah menikah, dapat menimbulkan ketersinggungan suami yang kemungkinan berujung pada keretakan hubungan baik rumah tangga.

Dikarenakan ketika gambar wajah serta sebahagian tubuh wanita terpajang di medsos, maka hal itu menarik perhatian para lelaki dengan berbagai macam komentar di beranda mesos misalkan facebook.

"Saya melihat bahwa perempuan muslim yang sudah berkeluarga justeru senang mengupload foto fotonya, dan malah lebih senang lagi dia, jika ada orang atau pengguna facebook yang berkomentar dengan kata-kata misalkan "bunda cantik"," ucapnya.

Dalam Islam kecantikan wanita hanya untuk suaminya, bukan untuk orang lain. Olehnya, wanita berdandan, bergaya hanya untuk suaminya agar hubungan keluarga lebih membaik, bukan untuk memamerkan kepada orang banyak.

Ia mengakui bahwa saat ini banyak sekali wanita Islam khususnya di Kota Palu dan secara umum di Sulawesi Tengah yang telah menikah, rajin menggunggah foto pribadinya ke medsos khsusunya facebook.

Hal itu sebenarnya tidaklah menjadi masalah, asalkan foto tersebut dengan suami atau keluarga dan tidak memamerkan aurat atau hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.