DPRD Palu: Tindak Tegas Sekolah Pemungut Biaya

id iqbal, dprd

DPRD Palu: Tindak Tegas Sekolah Pemungut Biaya

M. Iqbal Andi Magga, Ketua DPRD Kota palu Periode 2014-2019 (Antarafoto/Yuni)

Kami berharap pemerintah kota tidak sekadar mengeluarkan kebijakan bebas biaya masuk sekolah, melainkan harus mengontrol dan menindak tegas pelanggar kebijakan tersebut
Palu,  (antarasulteng.com) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Iqbal Andi Magga mengharapkan pemerintah setempat menindak tegas sekolah yang memungut biaya masuk murid baru.

"Kami berharap pemerintah kota tidak sekadar mengeluarkan kebijakan bebas biaya masuk sekolah, melainkan harus mengontrol dan menindak tegas pelanggar kebijakan tersebut," kata Eki sapaan akrab M Iqbal Andi Magga, di Palu, Rabu.

Politikus dari Partai Golongan Karya itu menyatakan, berdasarkan pengakuan orang tua kepadanya terdapat beberapa sekolah tetap melakukan pungutan kepada siswa baru.

Pihak sekolah, kata dia, tidak mencantumkan pembayaran biaya masuk dalam brosur yang diedarkan kepada masyarakat. Namun, ketika orang tua siswa mendaftarkan anaknya, pihak sekolah memintai biaya pendaftaran mulai dari Rp250 ribu hingga Rp 500 ribu.

Tidak hanya itu, pihak sekolah juga menyuruh orang tua siswa untuk membayar seragam sekolah termasuk kemeja batik, celana dan rok, serta seragam olahraga yang biayanya terpisah dengan biaya pendaftaran tersebut.

Hal itu membuat susah masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya di jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA sederajat berstatus negeri yang ada di ibi kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.

"Ini merupakan praktik-praktik pungli di sekolah, yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," sebutnya.

Dirinya menegaskan bahwa peraturan daerah tidak membenarkan pungutan biaya di semua jenjang pendidikan dengan alasan apapun.

Sebelumnya Wali Kota Palu, Hidayat, menegaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh sekolah untuk tidak melakukan pungutan biaya masuk sekolah serta seragam dan lain sebagainya.

"Saya mengeluarkan kebijakan bahwa tidak ada pungutan biaya sekolah, mulai dari pendaftaran, pakaian seragam batik dan olahraga, karena hal itu telah ada anggarannya," ujarnya.