OJK Minta Pemegang Polis Baj Segera Melapor

id ojk

OJK Minta Pemegang Polis Baj Segera Melapor

OJK (antara)

Ada sekitar 1.000 pemegang polis di Sulawesi Tengah. Sudah ada 47 orang yang melapor ke OJK terkait pailit asuransi itu
Palu,  (antarasulteng.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah meminta pemegang polis asuransi PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) di daerah itu segera melapor dan mendaftarkan tagihannya ke kurator yang ditetapkan, berhubung dengan pailitnya perusahaan tersebut.

"Ada sekitar 1.000 pemegang polis di Sulawesi Tengah. Sudah ada 47 orang yang melapor ke OJK terkait pailit asuransi itu," kata Kepala Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah Moh Syukri A Yunus di Palu, Kamis.

Dia mengatakan jika pemegang polis tidak segera melapor sampai dengan 30 Agustus 2016 maka polis asuransinya akan bernilai nol dan akan mengalami kerugian.

Syukri mengatakan OJK tidak menyelesaikan klaim atas kasus pailitnya Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya tersebut sehingga klaim harus diajukan langsung ke kurator yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.

"OJK tidak melakukan proses penyelesaian kewajiban dari Bumi Asih Jaya, sesuai ketentuan penyelesaian kewajiban kepada para kreditur dilakukan oleh kurator yang telah ditetapkan pengadilan," katanya.

Syukri mengatakan khusus di Sulawesi Tengah PT Bumi Asih Jaya memiliki tiga jaringan kantor masing-masing kantor pemasaran di Kota Palu, kantor sektor di Parigi dan pos pelayanan di Luwuk.

Bagi para kreditur yang ingin mendaftarkan tagihannya, harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan antara lain kartu identitas, kartu keanggotaan dan sertifikat polis.

"Kalau polisnya sudah diserahkan sebelumnya ke perusahaan, bisa menggunakan bukti penyerahan polis itu," katanya.

Sejauh ini, kata Syukri, OJK belum dapat memastikan total klaim untuk wilayah Sulawesi Tengah karena sedang diminta dari kurator.

Adapun kurator yang ditunjuk yakni Lukman Sembada, Raymond Bongard Pardede dan Gindo Hutahean. Ketiganya berada di Jakarta.

Sebelumnya PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dinyatakan pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015.

Dewan Komisionar OJK juga telah mencabut izin usaha asuransi jiwa perusahaan tersebut pada 18 Oktober 2013.