Ketua DPRD : Perda Pajak Tidak Dicabut

id dprd

Ketua DPRD : Perda Pajak Tidak Dicabut

Ketua DPRD Kota Palu, M. Iqbal Andi Magga (fb)

Perda ini tetap berlaku didaerah, dan wajib pajak harus tetap membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kepentingan pembangunan daerah
Palu,  (antarasulteng.com) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Iqbal Andi Magga, menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak mencabut atau membatalkan peraturan daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

Kementerian, sebut dia, hanya mengevaluasi kembali perda tersebut untuk disesuaikan dengan keputusan presiden serta perundang - undangan lainnya yang lebih tinggi di atas perda.

"Dengan demikian perda tersebut tetap diberlakukan dan objek - objek pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah, wajib untuk mengikuti atau berpedoman pada perda tersebut dalam pembayaran pajak," ungkap Eki sapaan akrab M. Iqbal Andi Magga, di Palu, Jumat.

Hal itu disampaikan langsung oleh pihak kemendagri saat Wali Kota Palu, Hidayat, Ketua DPRD Palu, Iqbal Andi Magga, dan beberapa kepala dinas melakukan kunjungan ke kemadagri untuk mendengar langsung penjelasan.

Kemendagri menyatakan bahwa perda tersebut tidak dicabut atau dibatalkan, melainkan dievaluasi yang hasilnya diketahui bahwa beberapa poin - poin penting dalam perda tersebut belum mengacu pada aturan yang lebih tinggi.

Politisi Partai Golongan Karya itu mengatakan misalkan tentang batas waktu perizinan, perda tersebut mencantumkan 14 hari dari pengurusan. Namun, dalam keputusan presiden disebutkan hanya 7 hari.

"Ini yang perlu disesuaikan, oleh ada catatan dari pihak kementerian untuk berdasarkan hasil evaluasi yang mereka lakukan terhadap perda tersebut. Ini akan segera ditindak lanjuti," ujarnya.

Ia mengakui bahwa perda nomor 1 tahun 2011 merupakan salah satu regulasi daerah yang sifatnya sangat penting, dikarenakan perda tersebut menjadi kekuatan daerah untuk meningkatakan pendapatan asli daerah yang berujung pada pembangunan.

Terkait hal itu Wali Kota Palu, Hidayat, juga mengakui bahwa pemerintah pusat lewat kementerian dalam negeri tidak membatalkan perda Kota Palu nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

Namun dirinya mengakui bahwa beberapa poin - poin dalam perda tersebut masih perlu untuk diperbaiki sesuai dengan regulasi atau perundang - undangan yang lebih tinggi.

"Perda ini tetap berlaku didaerah, dan wajib pajak harus tetap membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kepentingan pembangunan daerah," sebutnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sikap kementerian dalam negeri yang tidak membatalkan perda tersebut, membuat pemerintah daerah lega atas upaya yang dilakukan untuk memajukan daerah.

"Awalnya ketika mendengar bahwa perda tersebut dicabut atau dibatalkan oleh kemendagri, kami sempat was - was dan kebingunan, namun setelah mendapat jawaban dan penjelasan bahwa tidak dicabut dan dibatalkan maka kami lega," urainya.