BNN Palu Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu

id narkoba

BNN Palu Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu

Petugas mengawal dua tersangka pengedar narkoba berinisial FS dan AL yang tertangkap di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (23/7). BNN menangkap kedua tersangka dalam sebuah operasi penggerebekan dan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 78,4 gram siap edar. ( ANTARA FOTO/Basri Marzuki/pd/

...pergulatan pun terjadi, tapi petugas BNN mampu mengatasi perlawanan dua orang itu
Palu,  (antarasulteng.com) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menangkap dua pengedar sabu-sabu di Jalan Bata Indah, dan menahan 78,45 gram sabu-sabu dari mereka.

Dua pengedar sabu-sabu itu berinisial FS dan AL, warga Kelurahan Kayumalue Pajeko Kecamatan Palu Tavaeli Kota Palu, ditangkap pada Jumat (22/7) sekitar pukul 01.30 WITA.

BNN Palu juga mnahan satu sepeda motor, satu handphone, dan uang hasil penjualan sebesar Rp441 ribu.

Kepala BNN Kota Palu, AKBP Sahidi kepada sejumlah wartawan di kantor BNN Sulteng, Sabtu, mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan kepada tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat.

"Untuk membuktikan itu, BNN Palu bersama BNN Sulteng melakukan penyamaran dan bertransaksi guna menangkap pelaku," ungkapnya.

Sahidi menjelaskan kronologi penangkapan saat dua bersangka sepakat untuk bertemu dengan petugas di salah satu "homestay" Palu.

Dua petugas BNN pun pergi menemui tersangka untuk melakukan transaksi, namun saat transaksi dilakukan, tersangka mengetahui bahwa dua orang tersebut adalah aparat hukum.

"Akhirnya pergulatan pun terjadi, tapi petugas BNN mampu mengatasi perlawanan dua orang itu," ujarnya.

Berdasarkan keterangan, kata Sahidi, FS mendapatkan paket sabu-sabu tersebut dari Boncel di Kalimantan. Selain itu FS juga pernah membeli sabu dari Firman yang saat ini sudah berada di Makassar.

"FS sudah empat kali mengambil barang dari Boncel untuk diedarkan di Palu," tambahnya.

Sementara peran AL, kata Sahidi, hanya sebagai kurir dan perantara bagi konsumen dan calon konsumen yang ingin mendapatkan sabu-sabu.

Kepada BNN, FS mengaku tidak mengenal Boncel, karena komunikasi hanya dilakukan melalui telepon.

"Barang yang dikirimkan Boncel, akan diambil ke suatu tempat yang telah ditentukan,? tutup Sahidi.

Kepala BNN Sulawesi Tengah, Kombes Djoko Marjatno mengatakan bahwa penangkapan dua tersangka dan 78 gram paket sabu-sabu tersebut, dapat menyelamatkan 400 orang pengguna dalam sehari.

Menurut Djoko jumlah sabu yang diamankan tergolong cukup besar, sehingga penyelidikan lanjutan dilakukan di BNN Sulteng. Selain itu upaya penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara BNN Palu dan BNN Sulteng.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.