Pengembang Keluhkan Lama Waktu Penerbitan Sertifikat

id rumah

Pengembang Keluhkan Lama Waktu Penerbitan Sertifikat

Pekerja mendorong gerobak di sebuah proyek perumahan di Kediri, Jawa Timur, Jumat (15/6). Bank Indonesia (BI) memberlakukan aturan baru uang muka untuk tipe rumah di atas 70 meter persegi minimal 30 persen mulai Jumat (15/6). (Foto : ANTARA/Arief Priyono)

Percuma rumah dibangun, kalau sertifikat tidak jadi-jadi karena tidak bisa diakad kredit di bank
Palu,  (antarasulteng.com) - Seorang pengembang perumahan di Provinsi Sulawesi Tengah, Fadli mengeluhkan lamanya waktu Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam menerbitkan sertifikat.

"Percuma rumah dibangun, kalau sertifikat tidak jadi-jadi karena tidak bisa diakad kredit di bank," kata Fadli, pengembang lokal asal Kota Palu, Sabtu.

Menurut Fadli, jika pemerintah serius dalam program satu juta rumah, seharusnya instansi yang perlu diperhatikan kinerjanya adalah BPN provinsi dan kabupaten/kota.

"Di BPN paling banyak urusan administrasi, serta paling banyak memakan waktu," ungkapnya.

Fadli menjelaskan, beberapa administrasi yang diurus instansi tersebut seperti pemecahan sertifikat dari sertifikat induk, perubahan nama, dan penyerahan serta pendaftaran sertifikat baru.

"Pengalaman selama ini untuk jalur tidak resmi bisa memakan waktu sampai empat bulan, sementara kalau sesuai aturan waktu bisa lebih lama lagi," ujarnya.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan Fadli, untuk urusan pendaftaran status tanah saja bisa menghabiskan waktu sampai satu minggu, karena menggunakan sistem daring yang biasanya terkendala jaringan.

Beberapa waktu lalu, Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan akan melakukan penyederhanaan perizinan untuk pengembangan rumah murah bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Khusus di bidang pertanahan Ferry berjanji akan memangkas biaya izin lokasi, sertifikat induk, dan pemecahan sertipikat.