DPRD Akan Kaji Ranperda Kelembagaan Adat

id iqbal, dprd

DPRD Akan Kaji Ranperda Kelembagaan Adat

Ketua DPRD Kota Palu, M. Iqbal Andi Magga (fb)

Aspek - aspek ini harus terpenuhi dalam naskah akademik rancangan peraturan daerah tersebut, agar tidak menjadi problem nantinya jika disahkan oleh pemerintah
Palu,  (antarasulteng.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan mengkaji secara seksama rancangan peraturan daerah KOta Palu tentang kelembagaan adat.

Ketua DPRD Kota Palu, Mohammad Iqbal Andi Magga, di Palu, Jumat menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah tersebut perlu dilihat dari beberapa aspek, di antaranya aspek filofosi, sosial, dan yuridis.

"Aspek - aspek ini harus terpenuhi dalam naskah akademik rancangan peraturan daerah tersebut, agar tidak menjadi problem nantinya jika disahkan oleh pemerintah," ungkap Eki sapaan akrab M. Iqbal Andi Magga.

Olehnya, sebut dia, tim penyusun naskah akademik ranperda kelembagaan adat, sebelum dibahas di tingkat DPRD, harus memenuhi segala aspek tersebut dalam draf ranperda tersebut.

Politisi Partai Golongan Karya itu mengakui bahwa saat ini ranperda kelembagaan adat telah masuk sebagai program legislasi DPRD Kota Palu, yang perlu di konsultasikan ke pemerintah pusat.

"Ranperda ini telah masuk ke DPRD dan menjadi salah satu program legislasi, yang nantinya dalam waktu dekat akan di bahas di tingkat badn legislasi," sebut Eki.

Terkait hal itu salah seorang penyusun naskah akademik ranper kelembagaan adat, Dr. Hilal Malarangan, menyatakan bahwa naskah akademik ranperda tersebut telah selesai disusun dengan melihat aspek - aspek tersebut.

Pakar hukum Islam IAIN Palu itu mengutarakan bahkan ranperda tersebut siap untuk dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta pada pekan ini.

Ia juga menyebut berdasarkan kajian Islam, bahwa hukum adat mendapat posisi yang sangat tinggi dalam agama termasuk agama Islam. Olehnya hukum adat tidak bertentangan dengan hukum Islam, selama tidak bertentangan dengan nilai - nilai syar`i.

"Dengan demikian, sebut dia, tidaklah bertentangan dengan keyakinan atau anjuran agama Islam yang diyakini oleh masyarakat Kota Palu, jika pemerintah setempat melegalkan kelembagaan dan peran adat serta membuat peraturan daerah tentang kelembagaan adat," urainya.