Komisi I Palu Dukung Pemberhentiaan Kepala Sekolah

id dprd

Komisi I Palu Dukung Pemberhentiaan Kepala Sekolah

DPRD Kota Palu (antara)

Kami sebagai mitra pemerintah mendukung kebijakan Wali Kota Palu Hidayat sebab pemungutan biaya masuk sekolah, menyulitkan masyarakat
Palu,  (antarasulteng.com) - Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, Danawira Asri, mendukung pemerintah kota setempat memberhentikan empat kepala sekolah yang memungut biaya masuk murid baru.

"Kami sebagai mitra pemerintah mendukung kebijakan Wali Kota Palu Hidayat sebab pemungutan biaya masuk sekolah, menyulitkan masyarakat," ungkap Danawira Asri, di Palu, Jumat.

Politikus Partai Amanat Nasional itu mengapresiasi langkah Hidayat yang menonjobkan empat kepala sekolah tersebut.

Ia menilai kebijakan Wali Kota tepat, dan patut untuk didukung oleh semua politikus dan kalangan sebab bertujuan memberikan akses pendidikan sebesar besarnya kepada masyarakat.

Kebijakan Wali Kota Palu memberhentikan empat kepala sekolah, katanya, juga untuk membasmi pungutan liar.

"Ini tentu merupakan kebijakan yang baik dan benar yang perlu didukung, kebijakan tersebut juga mengandung efek jera serta sanksi moral kepada kepala sekolah untuk tidak melakukan hal yang sama," urainya.

Wali Kota Palu Hidayat resmi memberhentikan empat kepala sekolah pada 28 Juli sebab menarik pungutan uang kepada orang tua murid siswa baru.

Kepala BKD Kota Palu, Mohammad Rifani Pakamundi mengatakan keempat kepala sekolah tersebut ialah Kepala SMP Negeri 9 Palu I Nyoman Muiasa, Kepala SD Negeri 3 Palu Resfien, Kepala SD Inpres Buluri Zaenap Ma`ruf dan Kepala PAUD/TK Negeri pembina Palu Selatan Masita.

Mereka dipastikan tidak lagi menjabat jabatan apapun di lingkungan pemerintah Kota Palu, katanya.

Mereka diberhentikan karena tidak mengikuti kebijakan Wali Kota Palu tentang bebas biaya pungutan pada penerimaan siswa baru di semua jenjang pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.