Pemkot Tindak Tegas Permukiman Di Sempadan Sungai

id hidayat

Pemkot Tindak Tegas Permukiman Di Sempadan Sungai

Drs Hidayat, MSi (palukota.go.id)

Tidak ada tawar menawar dengan aturan serta Pemerintah Kota Palu jika aturannya menyatakan tidak bisa, maka itu berarti tidak bisa
Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan menindak tegas masyarakat yang masih terus berupaya membuka permukiman di sepanjang wilayah sempadan sungai-sungai di daerah tersebut guna mencegah terjadinya hal negatif pada masyarakat.

Wali Kota Palu Hidayat mengatakan di Palu, Kamis, pemerintah tidak akan mentolerir lagi serta tidak akan memberikan izin kepada pemohon IMB jika lokasi bangunan yang dimohonkan masuk dalam sempadan sungai.

"Tidak ada tawar menawar dengan aturan serta Pemerintah Kota Palu jika aturannya menyatakan tidak bisa, maka itu berarti tidak bisa," katanya tegas.

Menurut Hidayat, bangunan berupa hunian yang saat ini berada di sempadan sungai akan menuai dampak negatif jika suatu saat terjadi banjir dari bagian hulu sungai.

Karena itu masyarakat di sempadan sungai harus segera pindah mencari tempat hunian baru agar tidak menjadi korban jika ada bencana banjir.

Pemkot Palu sedang mendata permukiman di sempadan sungai yang dimulai dari Sungai Palu, selanjutnya akan direlokasi ke lahan eks HGB di Kelurahan Talise, Palu Timur.

"Hal itu kami lakukan karena wilayah tersebut, masuk sebagai areal pengembangan daerah untuk ditata menjadi suatu kawasan rekreasi bagi Kota Palu," ujarnya.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kota Palu M. Iqbal Andi Magga mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan permukiman yang ada di sempadan sungai.

Menurutnya, masyarakat yang bermukim di sempadan sungai, memiliki kesehatan yang rendah serta mudah terjangkit penyakit apapun dikarenakan buruknya sanitasi.

"Satu sisi mereka mudah terkena penyakit DBD, karena adanya genangan air yang sulit untuk surut. Ini yang harus deperhatikan oleh masyarakat setempat," katanya.

Eki, panggilan akrab Iqbal Andi Maga mengatakan bahwa sempadan sungai 25 meter merupakan aturan yang termuat dalam Perda Kota Palu Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga semua pihak harus menaati aturan itu.