Disdukcapil Palu Rekam 200.000 Lebih Wajib E-KTP

id ktp

Disdukcapil Palu Rekam 200.000 Lebih Wajib E-KTP

Palu,  (antarasulteng.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu, Sulawesi Tengah, telah merekam 200.000 lebih atau sekitar 80 persen dari penduduk wajib memiliki kartu tanda penduduk dalam pembuatan e-KTP.

"Sampai saat ini kami telah merekam 200.000 lebih masyarakat wajib KTP dala pembuatan e-KTP, nantinya dipergunakan untuk kebutuhan kelengkapan dan pengurusan administrasi oleh masyarakat di instansi pemerintah dan swasta," ucap Kepala Disdukcapil Kota Palu, Burhan Thoampo di Palu, Sabtu.

Burhan menjelaskan saat ini tersisa sekitar 35.000 masyarakat wajib KTP belum terekam untuk pembuatan e-KTP, dari total wajib KTP sebanyak 255.000, dengan jumlah penduduk kurang lebih 400.000 jiwa.

Ia menegaskan bahwa sisa yang belum merekam tersebut harus segera melakukan perekaman sebelum tangal 31 September, batas waktu perekaman e-KTP.

Jika lewat dari ketentuan tersebut, maka masyarakat akan sedikit mengalami kesulitan dalam proses perekaman kartu tersebut.

Pemerintah tidak membatasi batas waktu pencetakan E-KTP, melainkan membatasi waktu perekaman. Olehnya, 35.000 masyarakat harus segera merekam demi kepentingan masyarakat itu sendiri.

Dikatakan, pihaknya memberikan data 35.000 wajib KTP yang belum terekam kepada pemerintah kecamatan untuk dilakukan inventarisir agar dapat dipanggil untuk merekam.

Dirinya mengutarakan bahwa pembuatan dan pelayanan administrasi e-KTP di kecamatan tidak dikenakan biaya sepersen-pun, dikarenakan semua biaya administrasi telah ditangggung oleh pemerintah.

"Masyarakat kami himbau agar dala pengurusan E-KTP, tidak melibatkan calo. Karena, melibatkan calo hanya akan merugikan masyarakat itu sendiri, dimana calo akan memintai biaya pengurusan serta data wajib KTP akan salah," katanya.