Wali Kota Diminta Tidak Tergesa-gesa Ganti Pejabat

id iqbal, dprd

Wali Kota Diminta Tidak Tergesa-gesa Ganti Pejabat

Ketua DPRD Kota Palu, M. Iqbal Andi Magga (fb)

Sebaiknya jangan dulu bongkar pasang pejabat di eselon II, III dan seterusnya, karena DPRD sedang membahas perda tentang kelembagaan yang mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Palu,  (antarasulteng.com) - Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Hidayat, yang baru beberapa bulan menjabat, diminta tidak tergesa-gesa mengganti pejabat di lingkungannya.

Ketua DPRD Kota Palu Mohammad Iqbal Andi Magga mengatakan, Sabtu, wali kota sebaiknya menunggu rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perangkat/kelembagaan daerah yang tengah dibahas di DPRD baru melakukan mutasi.

"Sebaiknya jangan dulu bongkar pasang pejabat di eselon II, III dan seterusnya, karena DPRD sedang membahas perda tentang kelembagaan yang mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah," ujar Eki sapaan akrab M. Iqbal Andi Magga terkait mutasi beberapa kepala SKPD yang dilakukan wali kota pada Jumat (26/8) petang.

Politisi Partai Golongan Karya itu mengakui bahwa mengganti pejabat di berbagai eselon baik struktural maupun fungsional merupakan wewenang wali kota.

Akan tetapi, tegas dia, hal itu harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, yang salah satunya adalah turunan dari PP Noor 18 tahun 2016 tersebut yaitu peraturan tentang perangkat daerah yang masih dalam pembahasan.

Di sisi lain, kata dia, pejabat yang diganti dan yang menggantikan posisi di berbagai jabatan di masing-masing eselon, harus dapat dipastikan mampu menjalankan tugas dan kewajibannya secara maksimal.

Olehnya wali kota tidak boleh memasang atau melantik pejabat yang tidak mengerti dan mengetahui tugas dan fungsinya, yang hanya dapat duduk dibalik meja tanpa mampu memberikan kinerja yang baik.

"Wali kota memang berhak mengganti pejabat, namun jangan memasang pejabat yang sesungguhnya tidak mengetahui tugas dan fungsinya," tegasnya.

Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said, Jumat petang melantik enam pejabat berdasarkan SK Wali Kota Palu nomor: 821.13/864, 865/BKD/2016 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural eselon IIb dan eselon IIIa lingkungan Pemerintah Kota Palu.

Di tingkat eselon II, Rahmat Kawaroe yang sebelumnya Kepala Dinas PU dilantik menjadi Kepala Dinas Penataan Ruang dan Perumahan (DPRP). Kemudian Singgih B Prasetyo, jabatan sebelumnya Kepala DPRP, dilantik sebagai Kepala Dinas PU. Drg. Ema Sukmawati yang sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan kini menduduki jabatan staf ahli bidang Kemasyarakatan dan ESDM.

Sementara, mantan staf ahli Kemasyarakatan dan ESDM Presly Tampubolon bergeser ke staf ahli bidang Ekonomi Keuangan, dan mantan staf ahli bidang Ekonomi dan Keuangan Musliman di angkat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palu.

Di tingkat eselon IIIa, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Pemkot Palu Abdul Arief dimutasi menjadi Camat Mantikulore sedangkan Sabil Akbar, mantan Camat Mantikulore itu non-job.