BPJS Ketenagakerjaan edukasi pedagang pasar di Donggala

id BPJS

BPJS Ketenagakerjaan edukasi pedagang pasar di Donggala

Kepala KCP Donggala BPJS Ketenagakerjaan, Najmawati (kanan) memberikan edukasi tentang perlindungan sosial ketenagakerjaan di Pasar Desa Ganti, Jumat (268) (Antarasulteng.com/Mukhlis)

Pedagang pasar Desa Ganti antusias mengikuti edukasi BPJS Ketenagakerjaan, 40 orang langsung jadi peserta.
Palu (antarasulteng.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Donggala, Sulawesi Tengah, menggelar kegiatan edukasi bagi pedagang pasar di Desa Ganti Kecamatan Banawa, Jumat (26/08). 

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pedagang kaki lima, tukang ojek dan pedagang di wilayah pasar agar bersedia memberikan perlindungan sosial bagi diri mereka sendiri sebab mereka juga merupakan pekerja yang rentan menghadapi risiko sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Donggala Najmawati di sela-sela kegiatan mengatakan bahwa pedagang pasar juga sama seperti pekerja formal yakni memiliki risiko dalam pekerjaan. Risiko tersebut di antaranya adalah kecelakaan kerja, kematian dan hari tua. 

"Ketika resiko itu datang, maka kemampuan finansial tenaga kerja dan juga keluarganya akan berkurang bahkan tidak ada, nah kami sebagai penyelenggara jaminan sosial negara dituntut untuk bisa melindungi pekerja informal seperti pedagang pasar dalam menghadapi kerentanan sosial seperti itu,” ujarnya.

Najma melanjutkan, hanya dengan mengiur Rp16.800 tiapr bulan, perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan semisal untuk resiko kecelakaan Kerja bisa mencapai Rp56 juta dengan pengobatan sampai sembuh di rumah sakit Trauma Center di seluruh Sulawesi Tengah. 

Sementara untuk Jaminan kematian, ahli waris yang ditinggalkan akan menerima santunan kematian sebesar Rp24 juta. 

"Bila pedagang pasar ingin mendapat manfaat tunai bila mencapai usia pensiun 56 tahun, maka pekerja informal juga bisa mendaftar pada program jaminan hari tua dengan menambah iuran minimal Rp20.000 per bulan," tukasnya.

Kegiatan edukasi pasar berlangsung selama hari pasar dengan menggunakan mobol keliling BPJS Ketenagakerjaan dan mendapat sambutan antusias dari warga dimana banyak pedagang maupun pekerja informal di sekitar pasar yang ingin tahu bagaimana mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Selama kegiatan edukasi pasar, sekitar 40 orang yang mendaftar menjadi peserta program bukan penerima upah (BPU), dan yang paling penting adalah mereka (pedagang) mengenal dan memahami program BPJS Ketenagakerjaan dan mau menjadi peserta di masa yang akan datang," ucap Najma.

Saat ini untuk wilayah Kabupaten Donggala tercatat 2.400 tenaga kerja formal dan 600 tenaga kerja informal yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut diharapkan meningkat ke depannya seiring terbitnya peraturan Bupati Donggala No.55 Tahun 2015 yang mewajibkan seluruh badan usaha untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja yang ada di perusahaan mereka.