Anggota DPR RI Wajib Perjuangkan DOB Sultim

id agtas

Anggota DPR RI Wajib Perjuangkan DOB Sultim

Supratman Agtas (dok)

Selain Provinsi Sultim, ada pekerjaan rumah lainnya yakni pembentukan Kabupaten Moutong dan Tomini Raya, yang terpisah dari Kabupaten Parigi Moutong
Palu,  (antarasulteng.com) - Anggota DPR RI Supratman Andi Agtas berharap seluruh anggota DPR dan DPD dari daerah Sulawesi Tengah memperjuangkan terbentuknya daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Sulawesi Timur (Sultim) yang teprisah dari Sulawesi Tengah.

"Selain Provinsi Sultim, ada pekerjaan rumah lainnya yakni pembentukan Kabupaten Moutong dan Tomini Raya, yang terpisah dari Kabupaten Parigi Moutong," ungkap legislator asal Dapil Sulteng itu saat dihubungi dari Kota Palu, Jumat.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, sudah menjadi tanggung jawab seluruh legislator asal Sulteng yang berada di pusat, baik dari DPD maupun DPR untuk memperjuangkan hal itu secara bersama-sama.

Terkait persoalan moratorium pemekaran yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini, bagi Supratman itu tidak menjadi masalah.

"Saya kira langkah yang diambil oleh DPRD Sulteng sudah sangat bagus, karena sudah calon-calon DOB itu telah memenuhi persyaratan. Apapun namanya pemekaran, kita harus dukung, soal ada moratorium dan soal kapan itu berakhir, itu persoalan lain," katanya.

Ia meminta kepada seluruh masyarakat agar mendukung semaksimal mungkin pemekaran Sulteng menjadi Sulteng dan Sultim.

"Karena itu untung bagi daerah induk dan daerah yang dimekarkan. Selain itu yang paling diuntungkan adalah masyarakatnya," tutup Supratman.

Sebelumnya Ketua DPRD Provinsi Sulteng Aminuddin Ponulele telah mengetuk palu setuju atas usulan pemekaran DOB Sultim. Persetujuan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Sulteng, Rabu (31/8) malam.

Sidang paripurna itu dihadiri Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Ketua Pansus Pemekaran Akram Kamaruddin dan forum pemekaran Sultim.

Persetujuan tersebut juga disertai sejumlah catatan seperti persetujuan nama DOB yakni Sulawesi Timur (Sultim) dan Ibu Kota Provinsi di Luwuk, Kabupaten Banggai.

Kemudian pelepasan cakupan kabupaten, pelepasan aset baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta personel tenaga kepegawaian serta bantuan pembiayaan total Rp30 miliar, masing-masing Rp10 miliar untuk operasional selama dua tahun dan biaya pilkada sebesar Rp20 miliar.

Keputusan DPRD itu akan menjadi dasar bagi gubernur untuk melanjutkannya ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian dibahas dan ditetapkan di DPR RI.

Perjuangan pemekaran DOB Provinsi Sultim sudah dimulai sejak DPRD periode sebelumnya, namun terkendala beberapa hal, termasuk adanya laporan adanya aksi unjuk rasa di Kabupaten Poso yang meminta penundaan sidang karena Poso tidak masuk dalam wilayah Sultim yang akan disetujui.

Anggota DPRD Sulteng, Ibrahim A Hafid mengatakan keputusan tersebut sudah tepat sebagai bentuk penghargaan DPRD atas perjuangan pemekaran DOB yang sudah berlangsung sekian lama.

"Jadi pada prinsipnya kita mendukung dan menghargai perjuangan mereka. Selain itu juga diharapkan agar dengan terbentuknya DOB, masyarakat di wilayah Sultim bisa lebih sejahtera," kata politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut.

Provinsi Sulawesi Timur akan mencakup enam kabupaten yakni Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Morowali, Morowali Utara dan Tojo Unauna.